This post is also available in:
English
简体中文 (Chinese (Simplified))
Undang-Undang Perusahaan Indonesia
Undang-Undang Perusahaan Indonesia merupakan aspek penting dari lanskap bisnis nasional yang mengatur berbagai badan usaha. Meliputi berbagai badan usaha seperti perusahaan publik, perusahaan penanaman modal asing, dan perusahaan syariah, undang-undang ini mencakup berbagai bentuk perusahaan, termasuk kemitraan, koperasi, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang semuanya diatur oleh undang-undang yang berbeda.
Undang-Undang Perusahaan Indonesia menetapkan aturan tentang pengelolaan dan pengendalian badan usaha tersebut melalui peraturan saham dan modal, dan menguraikan peran direktur dan komisaris, juga merinci hak-hak pemegang saham, termasuk yang berkaitan dengan rapat umum. Lebih jauh, undang-undang tersebut menguraikan mekanisme untuk merger dan akuisisi dan menetapkan persyaratan audit dan pelaporan perusahaan. Undang-Undang Perusahaan Indonesia memadukan rezim tata kelola perusahaan yang canggih yang didasarkan pada undang-undang, kode etik, dan berbagai aturan, yang menggabungkan kerangka tanggung jawab sosial perusahaan yang kuat.
Selain itu, terdapat dokumentasi yang menyeluruh mengenai rezim kejahatan korporasi di Indonesia, yang memperkuat sifat komprehensif dari hukum ini.