Patuhi Daftar dan Mulai Aktivitas Perdagangan dengan Mudah
Indonesia modern saat ini lebih terbuka terhadap dunia luar. Perjanjian perdagangan bilateral lebih lanjut dengan negara lain telah membuat Indonesia lebih mudah diakses. Pemilik bisnis dari mana saja memiliki produk yang berpotensi untuk dijual di Indonesia. Oleh karena itu, banyak dari pemilik bisnis mancanegara yang mempelajari bagaimana memulai sebuah perusahaan perdagangan di Indonesia.
Dari Mikro ke Besar
Ketika dua perusahaan membutuhkan produk atau layanan satu sama lain, mereka dapat memperolehnya secara langsung. Tetapi jika mereka berada di negara yang berbeda, proses transaksi akan dilakukan melalui perusahaan perdagangan. Jangan salah bahwa tidak semua perusahaan perdagangan itu penting. Di Indonesia, terdapat berbagai ukuran perusahaan perdagangan berdasarkan izin dagang yang dimilikinya. Perusahaan perdagangan memerlukan izin untuk memulai usaha dagangnya, dan diawali dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Saat ini tersedia 4 SIUP yang dapat diperoleh, tergantung pada ukuran bisnis.
- Lisensi SIUP Mikro – kekayaan bersih badan usaha kurang dari 50 juta rupiah.
- Lisensi SIUP kecil – kekayaan bersih badan usaha antara 50 juta dan 500 juta rupiah.
- Lisensi SIUP Menengah – kekayaan bersih badan usaha antara 500 juta hingga 10 miliar rupiah.
- Lisensi SIUP besar – kekayaan bersih badan usaha lebih dari 10 miliar rupiah.
Semua kekayaan bersih ini tidak termasuk tanah dan bangunan.
Satu Langkah Pada Satu Waktu
Berikutnya adalah proses bagaimana memulai sebuah perusahaan perdagangan di Indonesia. Mulailah dengan daftar barisan hal-hal yang diperlukan untuk mendaftarkan perusahaan perdagangan. Dasarnya mungkin saja mirip dengan negara darimana Anda berasal. Tapi, mengimpor produk ke Indonesia adalah sebuah pengalaman secara keseluruhan. Ingatlah bahwa jika Anda memiliki produk tertentu, hubungi kami dan kami akan memberikan Anda informasi lebih lanjut. Sekarang, mari kita lihat daftar periksa tersebut.
Proses Pendaftaran Perusahaan: Siapkan Hal-hal berikut Ini
- Anggaran Dasar yang dikeluarkan oleh Notaris Publik
- Lisensi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) – badan pemberi persetujuan penanaman modal di Indonesia
- Izin dari Menteri Kehakiman – kemungkinan besar dalam bentuk tertulis
- Surat domisili dari pemerintah setempat – tergantung lokasi kantor perusahaan Anda
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Pajak dan TDP (tanda daftar usaha ke dinas perdagangan setempat)
Izin Usaha Tetap atau Permanen: Inilah yang Diperlukan
- Akta Pendirian Notaris
- Izin Prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Copy surat perjanjian kantor dan gudang
- Pernyataan tertulis tentang lokasi kantor pusat Anda – gunakan kantor virtual jika tidak ada. Bicaralah dengan kami jika Anda memiliki masalah.
Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk mengajukan API-U (Angka Pengenalan Importir Umum) atau API-P (Angka Pengenalan Importir Produsen) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal. Tanpa hal itu, maka tidak mungkin perusahaan perdagangan dapat mengimpor produk.
Anjuran dan Larangan
Indonesia memiliki daftar investasi negatif untuk perusahaan perdagangan milik asing. Pemerintah Indonesia membuat daftar tersebut untuk melindungi bisnis inti di Indonesia. Ini adalah daftar bisnis yang melarang adanya investasi asing. Oleh karena itu, orang asing hanya dapat berdagang pada sektor yang telah diperbolehkan. Untuk itu, perusahaan perdagangan harus mendapatkan nomor identitas kepabeanan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hal ini sesuai dengan peraturan kepabeanan di Indonesia. Nomor tersebut tetap berlaku selama perusahaan melakukan aktivitas bisnis biasa. Perusahaan perdagangan di Indonesia hanya diperbolehkan melakukan satu jenis kegiatan usaha. Jika Anda berencana untuk memulai kegiatan bisnis yang lain, maka Anda harus mengajukan izin lainnya yang khusus diperuntukkan bagi sektor atau jenis produk tersebut.