This post is also available in: English 简体中文 (Chinese (Simplified))

Pelajari Cara Mendirikan Bisnis Telekomunikasi di Indonesia Hari Ini dan Luncurkan Brand Anda Sendiri ke Sektor Baru yang Menguntungkan Ini

Bagaimana Mendirikan Bisnis Telekomunikasi di IndonesiaBerpikir untuk memulai bisnis telekomunikasi anda sendiri, tetapi tidak yakin bagaimana caranya? Mengingat betapa luasnya penggunaan data dan bagaimana permintaan, serta kapasitas penggunaannya yang semakin meningkat, akan bijaksana untuk mengambil keuntungan dari tren tersebut dengan memulai bisnis telekomunikasi anda sendiri. Pelajari cara mendirikan bisnis telekomunikasi di Indonesia hari ini dan luncurkan brand anda ke sektor baru yang menguntungkan ini.

 

Kenapa Sekarang?

Perusahaan telekomunikasi baru-baru ini membuktikan diri sebagai kontributor yang layak bagi perekonomian negara, merangsang sektor lain, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan daya saing dan menarik investasi lokal dan asing bagi negara. Sampai hari ini, Indonesia berdiri sebagai pasar telekomunikasi terbesar ketiga di dunia dan dari kelihatannya akan terus berkembang untuk waktu yang sangat lama.

 

Memulai Dari Mana?

Memulai bisnis telekomunikasi tidak berbeda dengan memulai perusahaan lain di Indonesia; Anda harus terlebih dahulu mendaftarkan perusahaan atau korporasi anda sebagai badan usaha, secara formal. Entitas bisnis terdiri dari banyak bentuk, dan anda harus menentukan pilihan berdasarkan deskripsi yang paling menggambarkan bisnis anda. Ini termasuk; perusahaan umum (Perum), perseroan terbatas (Persero), Firma (FA), Commanditaire Vennotschap (CV), dan perseroan terbatas. Bisnis telekomunikasi juga biasanya dapat dibagi menjadi tiga; layanan mobile cellular, layanan fixed-line, layanan internet dan broadband, dan layanan infrastruktur jaringan. Keduanya terserah anda untuk memutuskan berdasarkan sifat bisnis anda.

Perlu diingat bahwa anda harus mengajukan permohonan lisensi yang relevan sebelum anda dapat memulai bisnis anda. Anda harus mengajukan permohonan Lisensi Penyedia Layanan Telekomunikasi / Lisensi Penyedia Konten yang dikeluarkan oleh Kementerian Telekomunikasi dan Informasi Indonesia. Akan tetapi, jika anda orang asing;  ada syarat bahwa anda harus memiliki setidaknya US$1.000.000 dalam investasi di Indonesia dan memenuhi syarat untuk Izin Usaha Permanen.

Mengamankan lisensi adalah upaya yang bermanfaat karena mencakup banyak hal seperti; jasa teleponi dasar, jasa teleponi bernilai tambah, panggilan premium, kartu telepon, pusat panggilan, jasa multimedia, penyedia jasa internet, titik akses jaringan, jasa telepon internet publik, jasa sistem komunikasi data dan jasa penyedia konten.

 

Tata Cara Memperoleh Lisensi

Proses ini akan memakan waktu hingga enam bulan, dua bulan didedikasikan untuk setiap proses yang disebutkan di bawah ini.

  1. Anda harus terlebih dahulu mendapatkan Izin Prinsip, izin yang memungkinkan anda untuk melakukan investasi langsung ke bisnis anda dengan menyediakan fasilitas dan perangkat keras yang diperlukan pada jangka waktu tertentu berdasarkan kategori penyelenggaraan telekomunikasi yang anda pilih.
  2. Anda kemudian harus melalui ujian yang disebut Uji Kelayakan Operasional/Uji Laik Operasi (ULO). Ujian ini bersifat teknis dan akan dilakukan oleh lembaga atau tim terakreditasi yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal. Tujuannya adalah untuk menilai model bisnis, baik secara teknis maupun operasional.
  3.  Setelah menyelesaikan Ujian Kelayakan Operasional/Uji Laik Operasi (ULO), anda akan diberikan lisensi perilaku (Modern Licensing), yang merupakan lisensi final. Lisensi ini berbentuk kontrak yang akan merinci hak, kewajiban, sanksi, dan laporan perilaku yang harus anda setujui. Lisensi ini dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. Aspek operasional kontrak berfokus pada awal anda menjalankan bisnis anda, bagaimana bisnis anda diharapkan berkembang, pembayaran hak atas biaya penggunaan frekuensi serta sanksi yang sesuai untuk klien yang melanggar syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Lisensi anda akan dievaluasi atau ditinjau setiap lima tahun

Penting juga untuk menyebutkan bahwa terdapat biaya Kewajiban Perusahaan Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO kepada pemerintah sebesar 1,75% dari pendapatan kotor perusahaan anda.

 

Kepemilikan Asing

Jika anda bukan warga negara Indonesia dan ingin tetap berinvestasi dalam bisnis di Indonesia, ada beberapa cara yang dapat dilakukan:

  1. Anda telah mengakuisisi saham perusahaan telekomunikasi yang berbasis di Indonesia.
  2. Anda mendirikan operasi bersama di Indonesia dengan pemilik bisnis lokal dalam bentuk usaha patungan.

Yang pertama juga dilengkapi dengan batasannya sebagai Daftar Negatif Investasi yang diberlakukan oleh pemerintah untuk melindungi perekonomian Indonesia dari kejenuhan yang berlebihan dengan investasi asing.

Bagaimana Mendirikan Bisnis Telekomunikasi di Indonesia