This post is also available in: English

Kartu Izin Kerja

kartu izin kerja

Kartu Izin Kerja adalah visa kerja Indonesia yang dirancang untuk para profesional asing termasuk karyawan, manajer, eksekutif, dan pemilik/direktur bisnis lokal. Izin ini mencakup semua kewarganegaraan dan memberikan pemegangnya kemampuan untuk tinggal, bekerja, dan bepergian dengan bebas di dalam dan luar Indonesia tanpa perlu visa masuk.

 

Proses Izin Kerja dan Visa di Indonesia

Memperoleh Kartu Izin Kerja dan visa terkait di Indonesia sangat penting bagi pekerja asing yang bekerja di perusahaan Indonesia. Berikut adalah panduan singkat mengenai aspek-aspek utama dari proses ini.

 

Jenis-jenis Visa

Ada dua jenis visa utama bagi pekerja asing di Indonesia:

Visa Tinggal Terbatas (VITAS)

Setelah Rencana Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) disetujui, pekerja asing menerima VITAS. Visa ini memungkinkan mereka untuk bekerja secara legal di Indonesia.

Izin Tinggal Terbatas (KITAS)

Setelah tiba di Indonesia dengan VITAS, pekerja asing harus mengubahnya menjadi KITAS, yang memungkinkan mereka untuk bekerja hingga 12 bulan.

 

Sponsorship dan Pembayaran

Perusahaan sponsor harus mendapatkan persetujuan Kementerian Tenaga Kerja untuk Rencana Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan membayar biaya bulanan sebesar US$100 per pekerja asing kepada Dana Pengembangan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).

 

Perpanjangan Masa Tinggal

Setelah masa berlaku KITAS hampir berakhir, KITAS dapat diperpanjang. Sebelumnya, KITAS berlaku selama dua tahun dengan dua kemungkinan perpanjangan selama dua tahun, sehingga totalnya menjadi enam tahun. Peraturan baru memperpanjang masa berlaku KITAS awal menjadi lima tahun, dengan satu perpanjangan tambahan selama lima tahun.

 

Visa Tinggal Tetap

Pekerja asing yang telah memegang KITAS selama empat tahun berturut-turut dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan visa tinggal tetap (KITAP), yang memungkinkan mereka untuk tinggal secara permanen di Indonesia.

 

Kategori Rumah Kedua

Indonesia kini mengizinkan warga negara asing yang menganggap negara ini sebagai ‘rumah kedua’ mereka untuk memenuhi syarat mendapatkan VITAS. Rincian lebih lanjut diharapkan akan diuraikan dalam peraturan pemerintah mendatang.

Panduan ringkas ini berfokus pada aspek-aspek penting dari proses izin kerja dan visa di Indonesia, sehingga memudahkan pekerja dan pemberi kerja asing dalam memahami persyaratan dan peraturan.