This post is also available in: English 简体中文 (Chinese (Simplified))

Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia – Panduan Saku

Kawasan Ekonomi Khusus di IndonesiaPelajari semua tentang Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia dengan panduan 3E Accounting untuk Kawasan Ekonomi Khusus.

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah area khusus yang menawarkan keringanan pajak dan konsesi tarif. Undang-undang perdagangan dan bisnis ini berbeda dari peraturan lain yang berlaku di negara tersebut. KEK terletak di dalam batas negara, menawarkan manfaat ekonomi dan strategis karena posisi geografisnya. Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia sedang dikembangkan dengan sangat cepat untuk meningkatkan perdagangan dan menghidupkan kembali ekonomi yang dilanda pandemi. Membentang dari timur ke barat Indonesia, KEK ini dibuat khusus untuk tujuan kemudahan berusaha.

 

Tempat Khusus untuk Berdagang

KEK ditujukan untuk memulai ekonomi dan meningkatkan investasi. KEK Indonesia memiliki implementasi infrastruktur yang berkelanjutan dan fasilitas khusus yang ditujukan untuk menarik investor. Pemerintah Indonesia baru-baru ini meratifikasi Peraturan No. 1 Tahun 2020 dalam upaya untuk menarik investasi sebesar USD50 miliar. Ini bertujuan untuk menyederhanakan perpajakan dan memperluas insentif untuk mencapai target keuangannya dalam dekade berikutnya. Beberapa proposal termasuk zona berorientasi ekspor dan taman digital. Zona berorientasi ekspor akan melayani industri otomotif dan elektronik serta industri kimia dasar.

Pasal 3 peraturan ini mengatur bahwa KEK dapat berada di kawasan baru atau kawasan yang sudah ada dapat diperluas. Ini juga memungkinkan pembentukan KEK di Zona Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Saat ini, total investasi di KEK hanya sebesar USD1,5 miliar.

Di Indonesia, KEK termasuk dalam lingkup Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, yang menetapkan standar zonasi. Ini termasuk, antara lain:

  • Pasal 3, yaitu tujuan yang ditetapkan oleh Dewan Nasional antara lain:
    • Layanan keuangan
    • Logistik
    • Pengembangan teknologi
    • Energi
    • Pemrosesan ekspor
    • Manufaktur
    • Pariwisata
    • Kegiatan ekonomi lainnya
  • Pasal 4, yaitu kriteria meliputi:
    • Batas yang jelas tidak merambah kawasan konservasi.
    • Mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah.
    • Pemerintah provinsi, kabupaten, kota, daerah mendukung KEK.
    • Kedekatan dengan potensi sumber daya utama, pusat perdagangan internasional, atau jalur pelayaran internasional.

Peraturan baru memungkinkan KEK diusulkan oleh badan usaha yang berbadan hukum. Kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian. Ini termasuk perseroan terbatas, usaha patungan atau konsorsium, dan bahkan badan usaha milik negara dan pemerintah daerah. Proposal tertulis harus diajukan ke Dewan Nasional dan jika disetujui, akan memberikan pengoperasian KEK untuk maksimal tiga tahun. Indonesia saat ini memiliki sebelas KEK yang beroperasi atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK):

  • KEK Arun Lhokseumawe
  • KEK Bitung
  • KEK Galang Batang
  • KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK)
  • KEK Mandalika
  • KEK Morotai
  • KEK Palu
  • KEK Sei Mangkei
  • KEK Sorong
  • KEK Tanjung Kelayang
  • KEK Tanjung Lesung

Empat KEK lagi sedang dibangun:

  • KEK Kendal
  • KEK Likupang
  • KEK Singhasari
  • KEK Tanjung Api-Api

Namun, Omnibus Law yang baru saja disahkan mempengaruhi dan mengubah UU No. 39 tahun 2009. Undang-undang tersebut telah menambahkan sektor pendidikan, kesehatan, dan olahraga sambil mengadopsi berbagai pengecualian lainnya. Ini termasuk penunjukan direktur, pembebasan impor, penunjukan komisaris asing, dll. Untuk mempelajari lebih lanjut tentang Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia, Hubungi 3E Accounting hari ini. Kami menawarkan solusi dan panduan yang dapat disesuaikan untuk semua kebutuhan bisnis anda.

Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia