This post is also available in:
English
简体中文 (Chinese (Simplified))
Indonesia Akan Berkembang dengan Cepat, sehingga Industri Konstruksi Meledak
Indonesia sebagai negara yang memiliki populasi besar, tentu memiliki banyak permintaan yang luar biasa untuk pembangunan perumahan yang berkembang pesat, ada kebutuhan yang tak terelakkan untuk melengkapinya dengan infrastruktur yang tepat dan fungsional.
Pemerintah Indonesia juga menghabiskan dana yang mencapai 6 kuadriliun untuk pembangunan secara keseluruhan di negara ini. Ada juga wacana untuk memindahkan ibu kota administratif Indonesia ke Kalimantan Timur. Dengan demikian, ada banyak peluang jika Anda memang berencana untuk mendirikan bisnis konstruksi di Indonesia.
Kemitraan Lokal Diizinkan
Di bawah Daftar Negatif Investasii yang diperbarui, orang asing dapat mendirikan bisnis konstruksi di Indonesia melalui usaha patungan. Industri konstruksi di Indonesia tidak memperbolehkan kepemilikan asing secara total tetapi memperbolehkan asing yang berspesialisasi dalam segmen konstruksi untuk mendirikan PT PMA. Struktur perusahaan ini merupakan joint venture dengan mitra lokal. Industri konstruksi adalah salah satu industri yang dilindungi di mana orang Indonesia memimpin dan memenuhi kebutuhan negara. Tapi, Indonesia mungkin masih kekurangan di bidang tertentu; dengan demikian, PT PMA dapat menawarkan pekerjaan konstruksi atau jasa konsultasi konstruksi. Jika joint venture dapat menawarkan keduanya, maka hal itu disebut jasa konstruksi terpadu.
Industri Luas
Industri konstruksi mencakup segmen kategori atau klasifikasi yang luas. Jika Anda memutuskan untuk mendirikan bisnis konstruksi di Indonesia, ada empat klasifikasi utama yang dapat dipilih. Ini penting untuk mendapatkan lisensi dan izin yang diperlukan untuk memulai bisnis Anda. Kategorinya adalah konstruksi sipil, konstruksi bangunan, instalasi listrik dan konstruksi khusus. Sebagai kontraktor, ada sub-klasifikasi yang juga harus diputuskan.
Membentuk Perusahaan
Setelah Anda menemukan mitra lokal, sekarang saatnya untuk membentuk perusahaan. Seperti disebutkan sebelumnya, satu-satunya struktur perusahaan yang tersedia adalah PT PMA. Persyaratan minimumnya adalah memiliki dua pemegang saham, salah satunya bisa orang asing. Mitra asing harus mendapatkan izin kerja yang disebut KITAS dan NPWP (nomor pajak).
Perusahaan akan memerlukan 25 persen modal disetor, yang merupakan modal minimum. Persyaratan lain untuk membentuk perusahaan adalah bisnis dan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), surat domisili, akta pendirian yang disahkan dengan akta pendirian, akta pendirian perusahaan (TDP) dan daftar wajib pajak (NPWP).
Pembentukan perusahaan akan berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang mungkin memakan waktu lebih dari satu bulan. Selanjutnya adalah memperoleh Keanggotaan Asosiasi Pembina (KTA). Wajib hukumnya untuk mendapatkan keanggotaan seperti itu dari berbagai asosiasi konstruksi. Keanggotaan khusus untuk layanan konstruksi yang Anda tawarkan, seperti:
- Kontraktor atau pekerjaan konstruksi harus memiliki kartu keanggotaan dari Gapeksi (Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia)
- Jasa Konstruksi Terpadu harus memiliki keanggotaan dari Gapenri (Gabungan Perusahaan Rancang Bangun Indonesia)
- Konsultan Konstruksi harus memperoleh keanggotaan dari Inkindo (Ikatan Nasional Konsultasi Indonesia)
Sekarang, dengan keanggotaan konstruksi yang memang diperlukan, Anda juga harus mendapatkan sertifikat sebagai perusahaan konstruksi.
- Jika Anda seorang arsitek, insinyur atau spesialis lain yang relevan, dapatkan Sertifikat Keahlian (SKA)
- Dapatkan Sertifikat Badan Usaha Konstruksi Anda (SBA) dari Institut Departemen Jasa Konstruksi.