This post is also available in:
English
简体中文 (Chinese (Simplified))
Setelah Mendapatkan Lisensi yang Diperlukan, Anda Dapat Mengoperasikan Restoran Anda dengan Tenang
Hanya ada beberapa hal saja di dunia ini yang dapat menyatukan manusia di seluruh dunia. Salah satunya adalah makanan. Makanan bisa menjadi penyelesai masalah. Meskipun tidak untuk semua, setidaknya untuk sebagian besar kesulitan. Apa lagi jika Anda berada di negeri asing. Baik Anda memilih berinvestasi di restoran atau ingin mengoperasikannya sendiri, panduan memulai bisnis restoran di Indonesia ini akan terbukti bermanfaat.
Dimulai dengan Perusahaan
Setiap kegiatan komersial di Indonesia harus beroperasi di bawah perusahaan Indonesia. Hal yang sama berlaku ketika Anda berencana membuka kafe, rumah makan, atau restoran. Dalam hukum Indonesia, orang asing yang ingin membuka bisnis restoran memiliki dua pilihan. Salah satunya adalah mendaftarkan perusahaan penanaman modal asing langsung. Ini dikenal juga sebagai perseroan terbatas. Cara lainnya adalah memiliki perusahaan lokal, dengan kepemilikan 100% Indonesia. Di sinilah Anda hanya bisa menjadi investor dan tidak memiliki suara dalam manajemen restoran.
Jenis perusahaan terdahulu tunduk pada Daftar Negatif Investasi Indonesia. Namun, Daftar Negatif Investasi yang diperbarui sekarang memungkinkan kepemilikan asing sepenuhnya dalam bisnis, seperti restoran dan kafe. Namun demikian, itu semua harus dimulai dengan perusahaan terdaftar. Proses pendaftaran perseroan terbatas sangatlah mudah. Hubungi kami jika Anda memiliki masalah dalam mendaftarkan perseroan terbatas Anda di Indonesia, dan kami akan menyelesaikannya untuk Anda.
Izin untuk Lisensi
Bisnis restoran di Indonesia termasuk dalam kategori bisnis pariwisata. Setelah pendaftaran PT, pemilik bisnis sekarang perlu mengajukan izin restoran di dinas pariwisata pemerintah daerah. Untuk Jakarta, pengajuan dapat dilakukan di kantor gubernur. Untuk mengajukan lisensi, Anda perlu mengajukan beberapa izin berbeda untuk memastikan izin restoran Anda disetujui. Berikut ini adalah izin yang harus Anda peroleh sesuai ketentuan undang-undang di Indonesia:
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) – Memungkinkan modifikasi, perluasan atau pembangunan restoran di lokasi yang diklaim.
- Undang-Undang Gangguan – Izin harus menyatakan bahwa lokasi tidak akan mengganggu ketenteraman dan keamanan publik
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan – Analisis harus mencakup bagaimana restoran memengaruhi lingkungan sekitar, strategi pembuangan limbah, dan evaluasi racun dari limbah restoran.
- Sertifikasi Keamanan Pangan dan Kesehatan – Dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan untuk memastikan produk yang dijual memenuhi standar keamanan. Ini juga merupakan persyaratan bagi setiap orang di restoran untuk memiliki sertifikasi kesehatan. Hal ini untuk memastikan pengelolaan dan penanganan makanan dan minuman yang tepat setiap saat.
Lisensi
Setelah mendapatkan izin yang diperlukan, saatnya mengajukan permohonan izin ke dinas pariwisata pemerintah daerah. Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan lisensi restoran:
- Salinan semua izin dan sertifikasi
- Satu salinan Anggaran Dasar Perusahaan
- Satu salinan KTP atau Paspor dan visa kerja jika Anda adalah orang asing
- Foto berwarna lokasi restoran, dari semua sudut eksterior, serta interior masing-masing ruangan.
Jika restoran Anda menyajikan minuman beralkohol, Anda perlu mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Selain itu, restoran Anda dapat memutar musik yang telah direkam sebelumnya. Anda perlu mengajukan permohonan lisensi untuk memutar musik karena ini melibatkan masalah hak cipta.