This post is also available in: English 简体中文 (Chinese (Simplified))

Pengendalian Devisa di Indonesia – Tinjauan

Pengendalian Devisa di IndonesiaDi Indonesia, mata uang lokalnya adalah rupiah. Itu tidak bisa diperdagangkan secara bebas di luar Indonesia. Panduan ini membahas tentang pengendalian valuta asing di Indonesia.

 

Perdagangan Mata Uang Rupiah

Di Indonesia, jika ingin memperdagangkan mata uang, hanya bisa dalam jumlah 100 juta atau kurang. Hanya jumlah ini yang dapat dibawa keluar masuk negara secara fisik tanpa batasan.

Pembatasan ini diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No.18/19/PBI/2016. Bank komersial harus mematuhi batasan ini terkait transfer ke luar negeri. Bank Indonesia (BI) mengontrol transfer tersebut. Mereka adalah bank sentral Indonesia.

 

Apa yang Terjadi Jika Jumlah Transfer Melebihi Batas?

Sebagai bagian dari pengendalian valuta asing di Indonesia, dokumen pendukung harus diberikan jika transfer melebihi batas. Dokumen meliputi:

  • Identitas dari penerima dan pengirim
  • Tujuan pemindahan
  • Dokumen pendukung oleh pengirim yang menyebutkan alasan transfer

Sesuai Peraturan Bank Indonesia No.18/18/PBI/2016, informasi mengenai transaksi yang mendasarinya harus memenuhi persyaratan bank. Badan hukum, warga negara Indonesia, dan penduduk yang membeli mata uang asing lebih dari US$25.000, atau setara jumlah tersebut, setiap bulan harus mematuhi persyaratan ini.

Transaksi yang mendasari harus terkait dengan salah satu dari hal berikut ini:

  • Perdagangan barang dan jasa dalam negeri
  • Perdagangan barang dan jasa di luar negeri
  • Investasi langsung
  • Investasi portofolio
  • Pinjaman
  • Investasi modal
  • Investasi dalam negeri
  • Investasi luar negeri
  • Pembiayaan atau perpanjangan kredit oleh bank. Itu harus dalam rupiah atau mata uang asing

Pengendalian Devisa di Indonesia