This post is also available in:
English
简体中文 (Chinese (Simplified))
Panduan untuk melakukan proses impor dan ekspor di Indonesia sebagai seorang Investor
Jika Anda perusahaan lokal atau asing di Indonesia, dan Anda berencana untuk berbisnis, Anda perlu memahami peraturan dan proses impor dan ekspor di negara tersebut.
Perusahaan asing di sini dikenal dengan nama PMA. Jika sebuah perusahaan asing (atau perusahaan lokal) berencana untuk mengirim barangnya ke luar negeri, mereka harus mematuhi peraturan lokal yang berlaku di negara tersebut. Ketentuan melakukan bisnis di Indonesia diatur dalam dokumen-dokumen berikut:
- Undang-undang nomor 17 tahun 2006 dalam amandemen atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Untuk Ekspor.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 148/PMK.04/2011 (perubahan ketentuan di atas).
- Beberapa Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hal-Hal yang Perlu Anda Ketahui Soal Mengekspor
Peraturan ekspor menetapkan bahwa Anda memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum Anda dapat melanjutkan. Anda juga memerlukan salah satu lisensi berikut untuk bisnis Anda:.
- Izin produksi dari Kementerian Perindustrian, atau izin lain yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Kementerian Perdagangan.
- Nomor Pengenal Eksportir (APE).
- PMA license issued by the Investment Coordinating Board (BKPM).
- Lisensi PMA yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Anda juga harus menentukan apakah barang Anda memenuhi syarat untuk ekspor. Jenis produk khusus industri yang dapat diekspor dapat dilihat pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/12/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Kehutanan sebagai contoh. Hal ini penting untuk dicek karena bisa jadi ada batasan kuota atau batasan yang melarang suatu jenis produk tertentu untuk diekspor.
Peraturan ekspor di Indonesia juga menyebutkan bahwa semua barang yang diekspor harus memiliki Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Ini harus diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai. Akan ada beberapa dokumen yang juga harus diserahkan ke badan teknis terkait. Dokumen harus tersedia saat diperlukan untuk mendapatkan persetujuan akhir Anda. PEB Anda harus diserahkan setidaknya tujuh hari sebelum jadwal ekspor Anda.
Layanan pembiayaan tersedia untuk bisnis yang ingin mengekspor barang mereka. Pembiayaan tersedia dari Indonesia Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pembiayaan untuk manajemen risiko juga tersedia dari Asuransi Ekspor Indonesia.
Beberapa barang ekspor akan dikenakan pemeriksaan wajib secara fisik sebelum meninggalkan negara tersebut. Sangat penting untuk dipahami bahwa akan ada konsekuensi hukum jika peraturan dan proses ini tidak dipatuhi. Misalnya, kegagalan memberikan PEB dapat diancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta – Rp 5 miliar.
Hal-Hal yang Perlu Anda Ketahui Soal Mengimpor
Seperti halnya mengekspor, Anda harus mendapatkan Nomor Induk Kepabeanan (dikenal secara lokal sebagai NIK) sebelum Anda dapat mengimpor barang ke negara tersebut. Nomor ini akan diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain NIK, Anda juga memerlukan Angka Pengenal Impor (API). API Anda adalah catatan basis data Anda untuk aktivitas Anda.
Tiga jenis lisensi tersedia untuk sektor impor:
- API-U (Lisensi Impor Umum).
- API-P (Izin Impor Produsen)
- Lisensi Impor Terbatas (API Terbatas (API-T)
Lisensi ini hanya terbatas pada industri tertentu. Anda tidak dapat mengimpor barang yang tidak terkait dengan sektor tersebut. Saat mengimpor ke negara tersebut, Anda memerlukan dokumen-dokumen berikut:
- Surat Tagihan
- Daftar Pengepakan
- Izin Impor
- Daftar Muatan
- Sertifikat Asuransi
- Deklarasi impor pabean
- Asuransi
- Laporan Pemeriksaan Kebenaran (apabila menerima produk dari fasilitas Bapeksta atau dikenakan PE (Pajak Ekspor) atau PET (Pajak Tambahan Ekspor).
Tarif impor di negara tersebut akan bervariasi. Itu bisa di mana saja mulai dari 0 sampai 170 persen, tergantung pada ada berapa banyak barag yang Anda bawa dan akan diimpor ke negara tersebut. Kecuali barang Anda dianggap penting, Anda akan dikenakan pajak penjualan impor di pintu masuk.
Butuh Saran Hukum?
Kami berada di sini untuk membantu. Jika Anda merasa tidak yakin dengan peraturan dan proses yang ada di Indonesia soal kebijakan ekspor dan impor, kami memiliki banyak informasi yang dapat membantu Anda. Untuk informasi lebih lanjut soal layanan yang kami miliki, hubungi tim 3E Accounting hari ini.