This post is also available in:
English
简体中文 (Chinese (Simplified))
Panduan Menavigas i Sistem Perpajakan Lokal
Pandemi Covid-19 membawa banyak perubahan bagi dunia usaha dan negara di tahun 2020. Perubahan tersebut antara lain perubahan pada insentif pajak di Indonesia.
Insentif dalam Menanggapi Pandemi
Insentif pajak diperkenalkan di Indonesia oleh pemerintah dalam menanggapi Covid-19. Pemerintah menerbitkannya berdasarkan Peraturan No. 29 Tahun 2020 (GR-29). Berdasarkan peraturan ini, mereka yang memenuhi syarat akan memiliki akses ke fasilitas pajak penghasilan. Ini berlaku untuk pihak-pihak yang memenuhi syarat yang membantu Pemerintah saat mereka menyerahkan pandemi.
Insentif tersebut antara lain sebagai berikut:
- Tambahan potongan 30% untuk wajib pajak yang memproduksi perbekalan kesehatan rumah tangga atau alat kesehatan. Ini harus untuk membantu menangani krisis Covid-19. Persentase tersebut dapat dikurangkan dari total biaya yang dikeluarkan hingga 30 September 2020.
- Donasi apa pun yang dapat mengurangi pendapatan kotor anda. Sumbangan ini bisa berupa jasa, barang, pemanfaatan aset atau uang, asalkan anda tidak menerima imbalan apapun. Sumbangan harus diberikan kepada penyelenggara pengumpulan yang ditunjuk seperti:
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
- Kementerian Sosial
- Menteri Kesehatan
- Lembaga pengumpul donasi lainnya
- Setiap penghasilan tambahan yang diperoleh seseorang dari Pemerintah karena bekerja di bidang kesehatan yang menangani Covid-19 akan dikenakan pajak 0%. Ini berlaku hingga 20 September 2020.
- Jika anda adalah penerbit saham yang membeli kembali saham perusahaan, anda berhak mendapatkan tarif pajak penghasilan 3% lebih rendah. Ini berlaku jika buyback anda sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat.
Pengurangan Pajak untuk Perusahaan Terbuka
Perusahaan terbuka juga akan menikmati pengurangan pajak berdasarkan Peraturan No. 30 Tahun 2020 (GR-30). Berdasarkan peraturan baru ini, perusahaan yang tercatat di bursa harus merupakan perusahaan dengan minimal 40% saham disetor yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Jika anda memenuhi persyaratan ini, anda akan menikmati pengurangan tambahan sebesar 3% pada tarif pajak penghasilan perusahaan anda saat ini.
Tarif pajak perusahaan saat ini di Indonesia adalah 22% untuk periode keuangan antara 2020-2021. Tarifnya adalah 20% untuk tahun fiskal yang dimulai pada tahun 2022.