This post is also available in: English 简体中文 (Chinese (Simplified))

Tidak Semua Barang Memerlukan Lisensi Saat Masuk ke Indonesia

Tarif Bea Masuk Indonesia dan Barang Kena PajakSaat Anda mengimpor barang ke Indonesia, ini dikenal dengan nama barang kena bea. Barang juga akan dikenakan tarif bea masuk ke Indonesia.

 

Pajak Apa Saja yang Terlibat?

Setiap barang yang diimpor ke Indonesia oleh sebuah badan usaha maupun perseorangan akan dikenakan bea masuk dan pajak. Pajak ini akan dihitung berdasarkan nilai pengiriman yang diselesaikan berdasarkan biaya, pengangkutan dan asuransi.

Beberapa produk akan menghitung pajaknya berdasarkan satuan ukuran. Selain tarif bea masuk yang akan dikenakan pada barang-barang tersebut, mereka juga akan dikenakan pajak penjualan. Beberapa barang juga dapat dikenakan STLG dan bea cukai.

 

Berapa Tarif Bea Cukai di Indonesia?

Tarif yang Anda bayarkan tergantung pada produk yang diimpor. Tarif dapat berkisar pada angka 0 sampai 40 persen. Tarif bea cukai rata-rata sebesar 10,89 persen.

Beberapa produk dapat diimpor bebas bea. Ini termasuk produk elektronik, buku, dan laptop. Misalnya. Beberapa produk akan dikenakan tarif bea cukai yang lebih tinggi. Produk tersebut antara lain minuman beralkohol, mobil, mobil mewah, dan barang mewah. Mobil mewah misalnya, bisa kena pajak sampai 150 hingga 200 persen.

Di Indonesia, tarif bea masuk atas barang kena bea didasarkan pada sistem ad valorem. Negara ini menggunakan sistem yang disebut Nomenklatur Sistem Harmonisasi. Perlakuan tarif preferensial diberikan kepada produk tertentu dari negara berkembang. Hal ini didasarkan pada kerangka Global System of Trade Preferences (GSTP). Margin preferensial umumnya berada dalam kisaran 10 persen dan terdapat GSTP untuk 31 posisi tarif.

 

Dokumen yang Anda Perlukan Jika Ingin Mengimpor Barang

Untuk mengimpor barang ke sebuah negara, Anda perlu dokumen sebagai berikut:

  • Daftar Pengepakan
  • Nomor Resi
  • Tanda terima pembayaran bea masuk
  • Kode HS Produk
  • Polis Asuransi
  • Dokumen Surat Kuasa (ini harus diserahkan pialang pabean Anda)

 

Membayar Tarif Bea Cukai Anda

Untuk membayar tarif bea cukai untuk barang kena bea Anda, Indonesia menggunakan satu dokumen administrasi. Hal ini sebagai bagian dari upaya untuk memperbaiki sistem pembayaran. Sistem satu dokumen administrasi berlaku untuk semua pajak yang terkait dengan satu jenis impor. Sistem tersebut adalah sistem pertukaran data elektronik (EDI) yang memungkinkan pembayaran dilakukan melalui transfer elektronik. Ini berarti pajak impor harus dibayarkan ke bank devisa lokal saja.

Tarif Bea Masuk Indonesia dan Barang Kena Pajak