This post is also available in:
English
简体中文 (Chinese (Simplified))
Gambaran Umum Persyaratan Hukum Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia
Di Indonesia, pemutusan hubungan kerja atau PHK diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia. Hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Umumnya, karyawan harus diberikan periode pemberitahuan 30 hari sebelum pemutusan kontrak. Untuk pemutusan hubungan kerja, pengusaha perlu mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Prosedur pemutusan hubungan kerja harus dilakukan sesuai UU Ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Jenis Pemutusan Hubungan Kerja
Dua jenis pemutusan hubungan kerja atau penghematan dapat terjadi di Indonesia:
- Pemutusan tanpa sebab
- Pemutusan dengan sebab
Pemutusan tanpa sebab berarti karyawan diberhentikan karena alasan yang tidak terkait dengan mereka. Ini termasuk kebangkrutan perusahaan, merger, atau faktor eksternal lainnya yang mempengaruhi perusahaan. Pemutusan hubungan kerja dengan sebab terjadi apabila karyawan diberhentikan karena perilaku kerjanya. Ini berarti mereka dapat melanggar kontrak mereka atau bersalah atas pelanggaran berat.
Jika karyawan tidak dapat bekerja lebih dari enam bulan karena proses hukum terhadap mereka, mereka juga dapat diberhentikan. Jika karyawan tersebut tidak hadir selama lebih dari lima hari kerja berturut-turut tanpa pemberitahuan atau bukti yang mendukung ketidakhadirannya, mereka juga dapat diberhentikan.
Pembayaran Pesangon
Untuk proses pemberhentian atau PHK di Indonesia, pembayaran pesangon didasarkan pada dua faktor:
- Karyawan jangka waktu tertentu
- Karyawan jangka waktu tidak terbatas
Jika karyawan tersebut dianggap sebagai karyawan dengan jangka waktu tertentu, mereka tidak memenuhi syarat untuk pembayaran pesangon. Pengusaha wajib membayar gaji tersebut sampai dengan berakhirnya masa perjanjian kerja.
Jika karyawan tersebut dianggap sebagai karyawan waktu tidak terbatas, pembayaran pesangon termasuk yang berikut:
- Pembayaran layanan panjang
- Kompensasi hak
- Uang pesangon
Kompensasi Hak
Karyawan berhak atas kompensasi berikut:
- Biaya perjalanan
- Cuti tahunan tidak digunakan
- Biaya medis dan perumahan (15% dari total pembayaran pesangon)