This post is also available in: English 简体中文 (Chinese (Simplified))

Panduan Memulai Perusahaan Jasa Keuangan di Indonesia

Memulai Perusahaan Keuangan di IndonesiaIndonesia memiliki lanskap teknologi keuangan (financial technology/fintech) yang berkembang pesat dengan berbagai layanan yang beragam dan inovatif, termasuk pembayaran digital, pinjaman peer-to-peer, manajemen investasi, crowdfunding (urun dana), dan banyak lagi. Pertumbuhan luar biasa dari sektor fintech, baik lokal maupun internasional, diperkirakan akan berlangsung lama.

 

Peraturan Fintech Baru

Perusahaan fintech Indonesia tunduk pada peraturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lahirnya Peraturan OJK No. 35 /POJK.05/2018, atau cukup dikenal dengan POJK. 35 tahun 2018 telah membantu melonggarkan pembatasan pembukaan perusahaan jasa keuangan.

Perubahan utama POJK. 35 adalah:

  • Perusahaan jasa keuangan sekarang dapat menawarkan dua jenis pinjaman tunai: pinjaman tunai modal usaha dan pinjaman tunai konsumsi.
  • Persyaratan uang muka untuk kredit kendaraan sekarang ditetapkan sebagai persentase dari harga pembelian total kendaraan.
  • Saat ini perusahaan jasa keuangan telah diizinkan untuk melakukan berbagai operasi seperti pemasaran, aplikasi kredit, dan layanan pembayaran pada platform online.

 

Persyaratan untuk Memulai Perusahaan Jasa Keuangan

Investor dapat memulai perusahaan jasa keuangan di Indonesia dengan Mendirikan Perseroan Terbatas atau koperasi. Berikut persyaratan mendirikan perusahaan jasa keuangan di Indonesia:

  • Persentase kepemilikan asing dibatasi hingga 85%, sehingga perusahaan membutuhkan setidaknya satu pemegang saham lokal.
  • Struktur minimum perusahaan Indonesia mensyaratkan setidaknya dua pemegang saham: satu Komisaris (harus warga negara Indonesia), dan satu Direktur. Baik Komisaris maupun Direktur harus mampu menunjukkan pengalaman manajerial di bidang keuangan.
  • Modal disetor minimum Rp 100 miliar untuk perseroan terbatas dan Rp 50 miliar untuk koperasi. Bukti modal tersebut dapat diberikan dengan menandatangani surat pernyataan modal atau dengan mentransfer uang ke rekening bank perusahaan Anda.

Prosedur Memulai Perusahaan Jasa Keuangan

1. Menginkorporasikan perusahaan (baik sebagai perseroan terbatas atau koperasi)

Hal ini dilakukan dengan menyerahkan formulir pendaftaran perusahaan dan dokumen yang diperlukan ke lembaga pemerintah Indonesia seperti Kantor Pendaftaran Perusahaan Indonesia, Kantor Pajak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia (Kemnaker).

2. Mendapatkan izin OJK

Hal ini dilakukan dengan menyerahkan formulir aplikasi dan dokumen persyaratan kepada OJK. Aplikasi biasanya akan disetujui atau ditolak dalam waktu 30 hari sejak aplikasi diterima

Setelah izin disetujui dan diperoleh, perusahaan harus melakukan kegiatan usaha dalam dua bulan dan melaporkan kegiatan usaha perusahaan kepada OJK dalam waktu 10 hari sejak tanggal dimulainya usaha.

3. Mendaftarkan sistem IT perusahaan Anda ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Ini dapat dilakukan di situs web resmi pemerintah mereka. Kemkominfo bertanggung jawab atas semua aspek fintech yang termasuk dalam teknologi informasi dan akan berfungsi sebagai portal komunikasi.

 

Informasi Tambahan

Mendapatkan izin yang tepat diperlukan untuk menghindari sanksi hukum dan penutupan perusahaan karena OJK selalu mengawasi ketat sektor fintech.

Memulai Perusahaan Jasa Keuangan di Indonesia