This post is also available in:
English
简体中文 (Chinese (Simplified))
Bibit Kesuksesan – Mendirikan Bisnis Pertanian di Indonesia
3E Accounting menjelaskan bagaimana Anda dapat mendirikan bisnis pertanian di Indonesia dan menjadi agripreneur yang sukses!
Indonesia adalah negara kepulauan yang sangat luas dengan pemandangan alam yang bervariasi dan tanah subur yang melimpah. Sementara diversifikasi ekonomi telah mengurangi kontribusi pertanian terhadap ekonomi, pandem yang terjadi baru-baru ini juga telah mengubah persamaan tersebut.
Sektor ini sekarang menjadi penyumbang terbesar kedua dan cukup tangguh untuk mempekerjakan sepertiga populasi. Ini adalah waktu yang tepat untuk berinvestasi di industri ini dan mendirikan bisnis pertanian di Indonesia.
Karunia Alami untuk Bisnis
Pertanian di Indonesia Meliputi:
- Perkebunan Besar – biasanya untuk ekspor dan terdiri dari kelapa sawit, kokoa, karet, teh, kopi, dan singkong.
- Agribisnis kecil hingga menengah – umumnya untuk konsumsi rumah tangga dan terdiri dari beras, jagung, buah-buahan, kedelai, dan sayuran.
Sementara investasi asing di sektor pertanian terus didorong, hukum Agraria diterapkan secara ketat untuk memastikan keberlanjutan. Hanya warga negara Indonesia yang memiliki hak kepemilikan atau hak milik atas tanah.
Undang-Undang Hak Tanam Paksa mengatur agribisnis pertanian, perikanan, dan peternakan. Berdasarkan Undang-undang ini, penanam modal asing dan badan hukum berbadan hukum dengan Surat Domisili dapat menyewa tanah milik swasta atau milik negara. Jangka waktu sewa untuk perorangan dan perusahaan masing-masing adalah 25 dan 35 tahun, dengan opsi perpanjangan selama 25 tahun.
Semua perusahaan, termasuk agribisnis, harus terdaftar dalam Daftar Dagang atau Daftar Perusahaan di Indonesia. Sesuai dengan hukum, struktur hukum berikut dapat dibentuk:
- Perseroan Terbatas (PT), yang dimiliki secara lokal
- Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA), yang dimiliki asing.
Perusahaan PT PMA juga perlu mengajukan Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pendaftaran perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Agribisnis perlu mendapatkan izin lokasi untuk membeli atau menyewa tanah yang akan ditanami. Tanah juga harus didaftarkan di Kantor Pertanahan dan Badan Pertanahan Nasional.
Pemerintah baru-baru ini memberlakukan Peraturan No 5, Tata Cara Perizinan Usaha di Bidang Pertanian. Ini membagi lisensi menjadi dua kategori utama:
- Lisensi Bisnis
- Operasional atau Lisensi Komersial
Setiap kategori berisi banyak subbagian lisensi seperti untuk tanaman, perkebunan, ternak, bahan makanan, dll. Bergantung pada sifat agribisnis Anda, Anda mungkin memerlukan hak untuk menjual atau mengekspor hasil budidaya. Anda juga memerlukan pernyataan kepemilikan. Untuk menghindari kesalahan dan kebingungan, sangat disarankan untuk melibatkan profesional seperti 3E Accounting. Mereka memiliki pengalaman yang diperlukan untuk menangani semua aturan dan regulasi prosedural, ini akan menghemat waktu dan sumber daya Anda.
Di bawah undang-undang dan Pemberdayaan Petani, semua agribisnis harus memiliki perlindungan asuransi sebagai berikut:
- Asuransi bencana alam dan perubahan iklim
- Asuransi serangan serangga
- Asuransi penyakit menular hewan
Kembali ke Dasar
Mungkin terlihat sangat sulit untuk mendirikan bisnis pertanian di Indonesia. Ada banyak peraturan dan persetujuan, dan mudah untuk melewatkan beberapa elemen penting. Itu sebabnya memiliki mitra yang andal seperti 3E Accounting menjadi hal yang sangat penting. Dengan rekam jejak yang teruji, 3E Accounting akan memastikan bahwa bisnis Anda berjalan dengan efisien.
Hubungi 3E Accounting hari ini untuk saran dari profesional terbaik tentang solusi bisnis yang dibuat khusus.