This post is also available in:
English
简体中文 (Chinese (Simplified))
HomeBiz – Mendirikan Bisnis Rumahan di Indonesia
3E Accounting mengungkapkan cara mendirikan bisnis rumahan di Indonesia untuk calon pengusaha rumahan
Indonesia memiliki banyak hal yang menjadikannya tempat yang menarik untuk memulai bisnis. Ini termasuk ekonomi berkembang yang kuat, negara terpadat keempat di dunia dan penetrasi internet yang tinggi oleh populasi muda yang paham teknologi. Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, ada banyak permintaan di pasar domestik besar yang ramah terhadap investasi. Bekerja dari rumah sekarang menjadi norma baru, dan ini membuat sangat diinginkan untuk mendirikan bisnis rumahan di Indonesia.
Memulai Dari Rumah
Mulai tahun 2019, pemerintah Indonesia telah mencabut larangan pengusaha menggunakan rumahnya sebagai tempat usaha. Peraturan yang tepat waktu ini memungkinkan usaha mikro dan kecil untuk mengoperasikan start-up dari rumah mereka. Pengusaha dengan cepat memanfaatkan ini, dan telah terjadi peningkatan bisnis rumahan. Beberapa di antaranya:
- Bisnis Online atau Digital seperti dropshipping atau affiliate marketing.
- Konsultan Bisnis atau Pajak.
- Industri rumahan seperti pembuatan gitar tradisional, penjahitan, makanan rumahan, dll.
- Pembukuan lepas, penulisan, pengembang aplikasi, desain situs webPembukuan , dll.
Jika Anda ingin mendirikan bisnis rumahan di Indonesia, ada beberapa langkah yang perlu Anda pertimbangkan terlebih dahulu. Rencana bisnis adalah suatu keharusan bagi semua calon pengusaha. Uji tuntas harus mencakup model bisnis, proyeksi penjualan, strategi keuangan, serta maksud dan tujuan.
Karena ini adalah aktivitas berbasis rumah, Anda juga perlu mempertimbangkan apakah Anda memiliki ruang untuk itu. Beberapa investasi awal akan diperlukan untuk material, inventaris, dan menyiapkan sistem komunikasi yang mulus. Item terakhir ini sangat penting karena e-commerce dan pemasaran online adalah cara paling menguntungkan untuk menghasilkan keuntungan yang lumayan.
Setelah Anda siap, saatnya untuk mempertimbangkan struktur hukum perusahaan Anda. Sebagian besar bisnis rumahan cenderung memicu momen, satu orang muncul untuk menghasilkan uang dengan cepat. Namun, ini bukanlah cara terbaik untuk memulai aktivitas yang bisa menjadi dasar bisnis yang berkembang.
Semua bisnis di Indonesia wajib terdaftar dalam Daftar Dagang atau Daftar Perusahaan di Indonesia dan dapat berupa:
Badan Hukum yang Memerlukan Persetujuan Pemerintah:
- Perseroan Terbatas Lokal (Perseroan Terbatas atau PT)
- Perseroan Terbatas Asing (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing atau PT PMA)
- Koperasi.
Badan Usaha Yang Hanya Memerlukan Registrasi:
- Kemitraan Sipil
- Firma
- Kemitraan Terbatas (Komandan Venootshcap atau CV)
Pendaftaran dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), sebuah platform online yang memfasilitasi perizinan entitas-entitas tersebut. Sistem OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin untuk menjalankan bisnis Anda secara legal. Anda juga harus menyelesaikan pendaftaran pajak dan memperoleh nomor pendaftaran pajak.
Persetujuan untuk bisnis rumahan masih dikodifikasikan karena bisnis rumahan adalah kategori yang luas, dan tidak semua memerlukan izin. Tergantung pada aktivitasnya, berikut adalah beberapa persetujuan yang mungkin Anda perlukan:
- Izin Keamanan Pangan – dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM)
- Sertifikasi Halal – mulai tahun 2019, semua produk makanan harus memiliki Sertifikat Halal sedangkan yang tidak memilikinya harus menampilkan pemberitahuan Non-Halal.
- Izin Usaha Perdagangan E-Commerce (Surat Izin Usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau SIUPMSE) – dari Kementerian Perdagangan