This post is also available in:
English
简体中文 (Chinese (Simplified))
Fair Winds – Mendirikan Bisnis Persewaan Kapal Pesiar di Indonesia
Jadilah kapten masa depan Anda dan dirikan bisnis penyewaan kapal pesiar di Indonesia bersama 3E Accounting.
Sebagai ekonomi berkembang paling kuat di Asia Tenggara, Indonesia telah mengalami lonjakan perdagangan dalam dekade terakhir. Populasi yang masih muda dengan pendapatan tinggi yang dapat dibelanjakan untuk pengalaman mewah. Setiap pengusaha yang ingin mendirikan bisnis penyewaan kapal pesiar di Indonesia akan menemukan pasar yang terbuka untuk dimasuki.
Kemudikan Usaha Bisnis yang Menguntungkan
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, lebih dari dua pertiga wilayah Indonesia dikelilingi oleh laut. Ketika wisata bahari di sini masih dalam tahap awal, potensinya sangat menjanjikan dan sedang digalakkan secara aktif oleh pemerintah.
Namun, perlu dicatat bahwa peraturan ketat berlaku di industri perkapalan, termasuk yang berkaitan dengan kapal pesiar. Perubahan terbaru dalam undang-undang – yang dibuat untuk melindungi dan mendorong perdagangan dalam negeri – berdampak pada struktur hukum bisnis. Terutama, kebijakan sabotase mengharuskan semua layanan pelayaran lokal dilakukan hanya oleh perusahaan pelayaran yang berbasis di Indonesia.
Alokasi saham sebagaimana diatur oleh undang-undang pelayaran Indonesia juga harus diperhatikan. Perusahaan asing diharuskan bermitra dengan perusahaan lokal yang memegang mayoritas saham, sementara investor Asia Tenggara dapat memiliki 70% saham.
Untuk memulainya, daftarkan perusahaan Anda ke Trade Register or Company Registry. Jenis perusahaan yang paling cocok untuk persewaan kapal pesiar adalah yang berstatus badan hukum seperti:
- Perusahaan Perseroan Terbatas (Perseroan Terbatas atau PT) milik lokal.
- Perseroan Terbatas Asing (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing atau PT PMA) dan memerlukan Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pendaftaran dan perizinan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin untuk melakukan bisnis secara legal. Anda juga harus menyelesaikan pendaftaran pajak dan memperoleh nomor pendaftaran pajak. Nomor ini akan diperlukan untuk perizinan kapal
Umumnya, kapal skala kecil tidak terdaftar atau berlisensi. Namun, hal ini tidak dianjurkan karena akan berdampak negatif pada bisnis Anda. Pendaftaran kapal dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Beberapa persetujuan yang diperlukan mungkin termasuk:
- Surat Izin Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)
- Sertifikasi Kapal Umum
- Sertifikasi Kepemilikan Kapal
- Laporan Penilaian Keselamatan Kapal
- Sertifikat Pencegahan Polusi
- Sertifikat Stasiun Radio Kapal
Semua kapal juga membutuhkan Sertifikat Pengukuran yang terdaftar di Panitera Kapal di Kementerian Perhubungan. Ini akan spesifik untuk pelabuhan laut yang berlaku. Persyaratan umum untuk pendaftaran mencakup tonase kotor minimal tujuh ton. Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan diberikan Akta Pendaftaran.
Tetapkan Kompas Bisnis Anda menuju Kesuksesan
Anda tidak perlu mengayunkan layar untuk mendirikan bisnis penyewaan kapal pesiar di Indonesia. Peraturan dan prosedurnya mungkin tidak mudah, tetapi para profesional seperti 3E Accounting siap membantu. Apapun kebutuhan bisnis Anda, 3E Accounting memiliki solusi untuk mengakomodir itu semua.
Hubungi 3E Accounting hari ini untuk berdiskusi dengan para profesional dengan pengalaman terbaik di bidangnya.