This post is also available in: English 简体中文 (Chinese (Simplified))

Lisensi Impor/Ekspor

Import/Export License

Lisensi impor/ekspor mengesahkan kegiatan perdagangan yang diatur, yang diberikan oleh pemerintah pusat Indonesia. Karena komoditas tertentu tidak dapat diperdagangkan secara bebas, lisensi wajib dimiliki untuk pergerakannya ke dan dari Indonesia. Indonesia, dengan aspirasi untuk menjadi ekonomi terbesar keempat di dunia pada tahun 2045, telah membuat langkah signifikan dalam meningkatkan prosedur impor dan ekspornya. Penerapan Omnibus Law baru-baru ini bertujuan untuk merampingkan proses bisnis, mempromosikan investasi, inklusi keuangan, dan menyederhanakan kegiatan impor dan ekspor.

Otoritas Kementerian Perdagangan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memegang kewenangan untuk menerbitkan persetujuan, verifikasi, kewajiban, dan lisensi untuk kegiatan impor dan ekspor. Yang terpenting, Kemendag dapat memberikan otonomi yang lebih besar dan kemudahan lisensi kepada importir dan eksportir dengan ‘reputasi baik’, dengan kriteria khusus yang akan diatur lebih lanjut dalam keputusan menteri.

Penyederhanaan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Peraturan 29/2021 menyederhanakan proses bagi para pelaku usaha, karena kini mereka hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk melakukan kegiatan impor atau ekspor. NIB dapat diperoleh melalui sistem Pengajuan Tunggal Secara Daring (Online Single Submission/OSS), sehingga menghilangkan kebutuhan akan lisensi impor terpisah (API-U, API-P, API-T) dan menyederhanakan proses bagi para eksportir.

Persyaratan Lisensi Tambahan

Namun, barang-barang tertentu mungkin memerlukan lisensi impor atau ekspor tambahan. Importir mungkin memerlukan lisensi seperti registrasi importir, persetujuan impor, atau persetujuan impor umum, sementara eksportir mungkin memerlukan lisensi registrasi ekspor atau persetujuan ekspor, tergantung pada keadaannya.

Klasifikasi Kode HS

Sebelum melanjutkan impor atau ekspor, pelaku usaha harus memverifikasi Kode Sistem Harmonisasi (Kode HS) Indonesia untuk produk mereka. Produk tertentu mungkin memerlukan lisensi atau registrasi tambahan, dan kode HS juga menentukan tarif pajak, bea cukai, dan persyaratan khusus lainnya.

Memilih Freight Forwarder

Importir harus bekerja sama dengan freight forwarder (perusahaan jasa angkut barang) profesional untuk mengelola logistik dan bea cukai secara efisien. Para ahli ini menangani seluk-beluk perdagangan internasional, memastikan barang mengalir lancar.

Dokumentasi Impor

Saat melakukan impor ke Indonesia, bisnis memerlukan dokumen penting seperti faktur komersial, bill of lading, sertifikat asuransi, daftar pengepakan, NIB/izin impor, dan deklarasi impor pabean. Bea masuk bervariasi tergantung pada kode HS dan berkisar antara 0 hingga 170 persen.

Tarif dan Pajak Impor

Bea masuk di Indonesia sangat bervariasi, tetapi sebagian besar berkisar antara 0 hingga 15 persen. Pembayaran bea masuk dan pajak impor harus dilakukan sebelum bea cukai. Selain itu, pajak penjualan impor berlaku, berkisar antara lima hingga 30 persen. Komitmen Indonesia terhadap Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN sering kali menghasilkan bea masuk yang lebih rendah untuk impor dari negara-negara anggota.

Proses Ekspor

Pengeksporan barang dari Indonesia memerlukan adanya perjanjian jual beli antara eksportir dan importir, yang memfasilitasi pembayaran melalui metode letter of credit (L/C) atau non-L/C. Ekspor hanya dapat dilakukan oleh badan hukum berbadan hukum Indonesia, seperti perseroan terbatas, perusahaan publik, atau koperasi.

Dokumentasi Ekspor dan Pajak

Eksportir harus menyediakan berbagai dokumen, termasuk bill of lading, faktur komersial, deklarasi ekspor pabean, daftar pengepakan, deklarasi ekspor barang (PEB), sertifikat asuransi, izin ekspor, dan sertifikat asal. Eksportir umumnya menikmati pengecualian dari bea ekspor dan PPN, kecuali untuk barang-barang tertentu seperti kulit yang belum diolah, kulit yang disamak, dan batu bara, yang dikenakan bea masing-masing sebesar 25 persen, 15 persen, dan lima persen.