This post is also available in:
English
简体中文 (Chinese (Simplified))
Investment Activity Report (LKP)
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007, setiap investor wajib melaporkan kegiatan investasinya melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Laporan ini mengevaluasi perkembangan usaha dan tantangan yang dihadapi investor, yang membantu dalam pemantauan realisasi investasi dan produksi.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) mencakup usaha penanaman modal dari berbagai sektor dan lokasi, kecuali sektor perdagangan. Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin prinsip dan diwajibkan bagi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan.
Laporan penanaman modal wajib disampaikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kepala BPMPPT Kabupaten Lombok Tengah. Kewajiban pelaporan ini mewajibkan penyampaian laporan secara triwulan bagi pelaku usaha yang masih dalam tahap pengembangan.
Perusahaan pemegang izin usaha wajib menyampaikan laporan setiap enam bulan. Metode penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) meliputi penyampaian permohonan secara daring melalui SPIPISE, penyerahan langsung ke BKPM Pusat, BKPM Provinsi dan DPMPTSP Kabupaten Lombok Tengah, atau melalui email.
Kegagalan menyampaikan LKPM dapat mengakibatkan sanksi administratif seperti penangguhan atau pencabutan izin kegiatan atau fasilitas penanaman modal.