This post is also available in: English 简体中文 (Chinese (Simplified))

Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia: Panduan Singkat

Limited Liability Company (LLC)

Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk badan usaha yang paling populer di Indonesia. Perseroan terbatas merupakan badan hukum yang terpisah dari pemegang sahamnya, yang berarti aset pribadi pemegang saham dilindungi ketika perusahaan mengalami utang atau kerugian. Ada dua jenis utama PT di Indonesia:

Perusahaan Asing (PT PMA)

PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) merupakan pilihan yang lebih disukai bagi investor asing. Perusahaan ini memungkinkan bisnis atau individu asing untuk memiliki saham di dalam perusahaan, baik seluruhnya maupun sebagian, tergantung pada sektor industrinya. Beberapa sektor memiliki batasan terhadap investasi asing, yang mengharuskan adanya mitra Indonesia.

Untuk menentukan kelayakan, periksa Daftar Negatif Investasi, yang menguraikan persentase kepemilikan asing yang diizinkan.

Perusahaan Daerah (PT)

Perseroan Terbatas (PT) Daerah Indonesia memiliki kepemilikan penuh di Indonesia dan tidak menghadapi batasan kegiatan usaha. Persyaratan modal bervariasi:

  • Perusahaan Kecil: Rp50.000.000 – Rp500.000.000
  • Perusahaan Sedang: Rp500.000.001 – Rp10.000.000.000
  • Perusahaan Besar: Di atas Rp10.000.000.001

Keuntungan Mendirikan PT di Indonesia

  • Tanggung Jawab Terbatas: Pemegang saham menikmati perlindungan aset pribadi hingga investasi mereka.
  • Kepemilikan Asing 100%: Diizinkan di sektor yang tidak dibatasi.
  • Insentif Investasi: Kawasan Ekonomi Khusus menawarkan insentif.
  • Saham yang Dapat Dipindahtangankan: Pengalihan saham mudah dilakukan.

Persyaratan Mendirikan PT di Indonesia

  • 2 Pemegang Saham: Untuk perusahaan lokal, keduanya harus warga negara Indonesia. Untuk perusahaan asing, minimal satu orang harus warga negara asing.
  • 1 Direktur: Warga negara lokal atau asing, berdomisili di Indonesia.
  • 1 Komisaris: Individu bukan penduduk 
  • Modal disetor: Perusahaan asing memerlukan total rencana investasi sebesar Rp10.000.000.000, dengan modal disetor sebesar Rp2.500.000.000.

Langkah dan Persyaratan untuk mendirikan PT

Izin Prinsip dan Izin Usaha: Didapatkan dari BKPM.

Akta Pendirian: Rincian pemegang saham, Direktur, Komisaris, dan struktur modal, yang diaktakan oleh notaris publik.

Status Badan Hukum: PT PMA memperolehnya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Surat Keterangan Domisili: Jika di luar Jakarta.

NPWP dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Nomor Pokok Wajib Pajak: Dari Online Single Submission dan Izin Usaha.

Laporan Tahunan: Dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Mendirikan Perseroan Terbatas di Indonesia melibatkan kepatuhan terhadap prosedur hukum dan kepatuhan terhadap peraturan, memastikan kepatuhan terhadap hukum Indonesia.