This post is also available in:
English
简体中文 (Chinese (Simplified))
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan merupakan program penting yang dirancang untuk menyediakan layanan kesehatan dan jaminan sosial yang penting bagi warga negara. Skema ini mencakup berbagai manfaat dan berfungsi sebagai elemen penting jaring pengaman sosial Indonesia.
BPJS Berlaku Untuk Siapa Saja?
Aturan wajib BPJS Kesehatan berlaku bagi semua penduduk, termasuk warga negara asing yang bermukim di Jakarta dan di seluruh negeri, selama lebih dari enam bulan. Individu yang terdaftar mendapat manfaat dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang diproses secara regional dan disediakan oleh pemberi kerja untuk memenuhi kesejahteraan karyawan.
BPJS Kesehatan menyediakan berbagai macam perlindungan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan (Kartu Jaminan Sosial) menjamin perlindungan di hari tua, kecelakaan kerja, kematian saat bekerja, dan saat mencapai usia pensiun. Baik pemberi kerja maupun karyawan menanggung biaya bulanan untuk program ini berdasarkan skema dan gaji.
BPJS Kesehatan menyediakan layanan kesehatan dalam tiga tingkatan, Kelas I, II, dan III, berdasarkan fasilitas dan layanan yang ditawarkan. Namun, pemerintah Indonesia berencana untuk mengganti tingkatan ini dengan tingkatan perawatan rawat inap standar (KRIS) pada tahun 2025, dengan tujuan untuk menyediakan layanan yang seragam dan meningkatkan pemerataan pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia.
Selain BPJS, Indonesia menawarkan berbagai asuransi independen – asuransi jiwa, kesehatan, kendaraan, perumahan & properti, pendidikan, dan perjalanan. Memilih asuransi yang tepat melibatkan faktor-faktor seperti identifikasi kebutuhan, legitimasi penyedia asuransi, mencocokkan kebutuhan dengan kemampuan finansial, dan memahami batas-batas negara terkait manfaat.