This post is also available in:
English
简体中文 (Chinese (Simplified))
Digitalisasi Bisnis Dengan Online Single Submission
Sistem Online Single Submission (OSS) merevolusi cara bisnis dilakukan di Indonesia. 3E Accounting memberi anda detailnya.
Online Single Submission (OSS) Indonesia adalah sistem aplikasi perizinan baru yang dibuat dengan ide untuk menyederhanakan aplikasi bisnis. Mulai tahun 2018, OSS telah menggantikan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebelumnya yang kurang kondusif bagi investor.
Kementerian Perekonomian pada awalnya mengawasi OSS. Sejak ditingkatkan pada 2019, sekarang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sistem baru yang sepenuhnya elektronik akan memudahkan cara perusahaan melakukan bisnis di Indonesia.
Mengantar ke Dunia Bisnis Digital
Semua perusahaan di Indonesia wajib terdaftar dalam Daftar Dagang atau Daftar Perusahaan di Indonesia. Sesuai dengan hukum, perusahaan dapat memiliki:
Badan hukum:
- Perseroan Terbatas ( PT).
- Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing atau PT PMA
- Koperasi.
Entitas bisnis:
- Kemitraan Sipil.
- Perusahaan.
- Kemitraan Terbatas (Comanditer Venootshcap atau CV).
OSS adalah platform online yang memfasilitasi lisensi entitas ini. Proses yang dulunya memakan waktu mulai dari beberapa hari hingga beberapa minggu – dengan sistem OSS, anda dapat menyelesaikannya dalam beberapa jam. Ini sangat mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia untuk meningkatkan semua aspek arena bisnis.
Sistem OSS terintegrasi secara elektronik dan tersinkronisasi sepenuhnya dengan semua instansi dan departemen pemerintahan di Indonesia untuk mengurangi keterlambatan birokrasi. Ini mengakomodasi semua model bisnis dan pengguna, termasuk individu dan entitas non-individu.
Bisnis yang dapat menggunakan sistem OSS antara lain:
- Setiap organisasi, perusahaan atau individu.
- Setiap bisnis yang sudah ada atau bisnis baru.
- Usaha dengan modal dalam dan luar negeri.
- Usaha mikro, kecil, menengah dan besar.
Setelah anda memiliki Akta Pendirian dari Registry, anda dapat mendaftar di sistem OSS. Untuk melakukannya, anda harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) salah satu direktur perusahaan. Anda kemudian akan mendapatkan email konfirmasi dengan ID Pengguna dan kata sandi.
Setelah pendaftaran berhasil, sistem OSS akan memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB bertindak sebagai:
- Tanda Daftar Perusahaan.
- Nomor identifikasi impor dan kepabeanan perusahaan.
- Lisensi bisnis.
- Registrasi otomatis dengan Sistem Jaminan Kesehatan dan Sosial.
- Bukti legitimasi perusahaan anda.
- Bukti sanksi pemerintah atas bisnis anda.
Sistem OSS memberikan lisensi dalam tahap-tahap utama ini:
- Legalitas data (baik untuk badan usaha maupun badan hukum).
- NIB, izin usaha.
- Lisensi operasional atau komersial.
Ini juga memfasilitasi pembaruan dan aplikasi lisensi lainnya seperti:
- Lisensi komersial.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi atau perusahaan.
- Izin Rencana Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Setelah berhasil diproses, perusahaan tersebut kemudian akan diberikan izin untuk menjalankan usahanya secara legal.
Bekerja Dengan Yang Terbaik
Meskipun Sistem Online Single Submission Indonesia diarahkan untuk merampingkan pendaftaran bisnis, diperlukan beberapa pengetahuan untuk menyelesaikannya dengan benar. 3E Accounting memiliki keahlian profesional untuk memastikan pengalaman yang lancar di seluruh proses.
Hubungi 3E Accounting hari ini untuk menjelajah ke arena bisnis digital dengan percaya diri dan profesionalisme.