This post is also available in:
English
简体中文 (Chinese (Simplified))
Pentingnya Asuransi dan Jaminan Sosial di Indonesia
Jika anda hidup dan bekerja di Indonesia lebih dari enam bulan, Anda harus mendapatkan asuransi (BPJS Kesehatan) dan juga jaminan sosial.
Apa yang Dimaksud dengan BPJS?
BPJS adalah asuransi perorangan di Indonesia. Ini mengelola asuransi kesehatan nasional Indonesia (Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN). Jika Anda adalah bagian dari suatu organisasi, maka Anda juga memerlukan Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Semua perusahaan harus memberikan ini kepada karyawan mereka.
BPJS memberikan berbagai perlindungan kesehatan, termasuk:
- Kesehatan dasar
- Kesehatan tingkat lanjut
- Layanan rumah sakit
Ada tiga kelas yang tersedia dan tentu harganya pun juga berbeda. Kebutuhan asuransi Anda dan premi yang Anda bayarkan tergantung pada kelas perlindungan yang Anda pilih.
Jika Anda memiliki kartu jaminan sosial, perlindungan dasar diberikan pada kategori berikut:
- Perlindungan hari tua
- Perlindungan Kecelakaan Kerja
- Perlindungan Kematian
- Perlindungan Pensiun
Baik BPJS maupun jaminan sosial di Indonesia sifatnya wajib. Dengan bantuan agen seperti 3E Accounting, Anda akan diberikan panduan dan saran untuk memilih yang paling sesuai dengan keperluan dan kemampuan finansial Anda.
Siapa yang Bisa Mendaftar BPJS atau JKN
Asuransi dan jaminan sosial di Indonesia merupakan hal wajib bagi semua penduduk, Ini termasuk para ekspatriat yang hidup di negara ini dengan menggunakan visa ITAS. Semua pemberi kerja juga diwajibkan memberikan fasilitas ini untuk para pegawai.
Para pemberi kerja di Indonesia harus mendaftarkan asuransi bagi pegawainya yang sudah bekerja lebih dari enam bulan. Ini termasuk semua anggota keluarga yang menjadi tanggung jawab si pegawai.
Registrasi bisa dilakukan secara daring dengan mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Dua foto pelamar
- Nomor telepon dan kontak email detail
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- NPWP Anda
- Nomor rekening bank yang akan digunakan untuk pembayaran premi asuransi.
Setelah diterima, kartu BPJS Anda dapat diambil di kantor BPJS.
Premi yang harus dibayarkan oleh mereka yang berwirawasta, non karyawan, non-pegawai dan pekerja non formal antara lain:
- Kelas I: 160 ribu rupiah
- Kelas II: 110 ribu rupiah
- Kelas III: 42 ribu rupiah
Biarkan 3E Accounting Membantu Anda
Biarkan kami membantu agar bisnis Anda menjadi lebih mudah. Tim profesional kami bisa membantu untuk mendaftarkan asuransi tepat yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Untuk informasi lebih lanjut tentang layanan yang kami miliki, hubungi tim kami hari ini.