This post is also available in:
English
简体中文 (Chinese (Simplified))
Praktik Ketenagakerjaan Indonesia dan Yang Harus Anda Ketahui
Selama beberapa tahun terakhir, Indonesia telah muncul sebagai salah satu pasar terbesar di Asia. Dengan dukungan dari pemerintah pusat, negara ini telah membuat langkah luar biasa dalam kemajuan teknologi, yang menghasilkan perkembangan ekonomi yang mengesankan. Suasana bisnis yang berkembang di Indonesia telah menarik banyak investor dan berkontribusi pada pertumbuhan perusahaan baru. Dengan demikian, praktik ketenagakerjaan di Indonesia menjadi semakin penting baik bagi pemberi kerja maupun pekerja. Baca lebih lanjut di bawah ini.
Praktik Ketenagakerjaan yang Baik dan Mengapa Itu Penting
Praktik ketenagakerjaan digambarkan sebagai bagaimana perusahaan menangani pelamar dan karyawannya di perusahaan. Ini mengacu pada hubungan dinamis perusahaan dan karyawannya – mulai dari cara perusahaan menangani urusan karyawan sehari-hari, seperti wawancara, pertumbuhan karier, dan kesejahteraan karyawan secara keseluruhan. Praktik ketenagakerjaan ini meliputi:
- Mempekerjakan pelamar.
- Keterampilan dan pelatihan bagi karyawan.
- Remunerasi.
- Keluhan dan keluhan kerja.
- Mengelola perselisihan karyawan.
- Jam kerja dan hari istirahat.
- Pemindahan dan penugasan kembali.
- Pengembangan sumber daya manusia.
- Pemberhentian karyawan.
- Pensiun karyawan.
Undang-undang Ketenagakerjaan Indonesia sangat lengkap dan terperinci, dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagai undang-undang utama yang mengatur hak-hak karyawan. Selain itu, undang-undang ketenagakerjaan lainnya, seperti Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UU Serikat Pekerja dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga diperkenalkan untuk melindungi karyawan dan hak mereka untuk bekerja tanpa menghadapi diskriminasi. Lebih banyak undang-undang perburuhan dibuat seiring perubahan waktu untuk mengakomodasi masalah ketenagakerjaan. Misalnya, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1981 diberlakukan untuk melarang perbedaan gaji antar jenis kelamin. Selain itu, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP. 68/MEN/IV/2004 menyatakan bahwa karyawan yang mengidap atau diduga mengidap HIV atau AIDS tidak boleh didiskriminasi di tempat kerja.
Pahami Hak Anda
Jika anda tidak memiliki standar atau praktik ketenagakerjaan yang tepat di perusahaan anda, jangan khawatir – tidak ada kata terlambat untuk memulai. Inilah yang dapat anda lakukan, sebagai:
-
Pemberi pekerjaan.
Sebagai majikan, anda memikul tanggung jawab terhadap karyawan anda untuk menjadi manajer yang baik dan pemimpin yang baik. Karyawan anda adalah fondasi perusahaan Anda. Oleh karena itu, sebagai pemberi kerja, anda harus menetapkan ukuran ketenagakerjaan yang sehat dan memastikan bahwa praktik tersebut diikuti oleh staf atasan lainnya, seperti pemimpin tim, supervisor, manajer, dan sebagainya. Menjalankan pembicaraan tentang praktik ketenagakerjaan yang baik dimulai dari anda.
-
Karyawan.
Terlepas dari apakah anda seorang pekerja berpengalaman atau pelamar yang baru dipekerjakan, mempelajari hak-hak anda sebagai karyawan sangatlah penting. Memahami apa yang dapat diterima dan apa yang tidak, membantu anda menetapkan batasan di tempat kerja dan menghalangi anda untuk dimanfaatkan. Selain itu, mengetahui hak-hak karyawan akan memungkinkan anda mengenali dengan cepat tanda-tanda praktik ketenagakerjaan yang buruk; ini akan mempersiapkan anda untuk mengambil tindakan segera dan membantu melindungi diri anda jika terjadi diskriminasi atau pelecehan.
Perlakukan Karyawan Anda dengan Benar
Memiliki praktik ketenagakerjaan yang tepat memiliki berbagai manfaat. Banyak penelitian selama bertahun-tahun telah menunjukkan bahwa karyawan yang diperlakukan dengan baik di tempat kerja yang kondusif lebih mungkin untuk tetap setia kepada perusahaan mereka, menghasilkan tingkat turnover yang lebih rendah. Plus, ketika karyawan merasa aman, dihormati, dan dihargai atas pekerjaan mereka, perusahaan akan mengalami profitabilitas dan tingkat produktivitas yang lebih baik dalam jangka panjang. Mulailah mempraktekkan kebiasaan kerja yang baik di Indonesia hari ini!