This post is also available in: English 简体中文 (Chinese (Simplified))

Mencoba Menjadi Perusahaan Tercatat? Pelajari Cara Perusahaan Go Public di Indonesia

Menjadi Perusahaan Tercatat di IndonesiaBanyak perusahaan besar yang kita lihat hari ini dimulai dengan awal yang sederhana. Seiring berjalannya waktu, perusahaan-perusahaan tersebut mengalami pertumbuhan dan kemudian berkembang menjadi perusahaan yang stabil. Namun, bagi sebagian pengusaha yang ingin perusahaannya menjadi besar, hal ini tidak hanya berhenti sampai di situ. Mengambil lompatan dan kemudian mengubah perusahaan swasta menjadi perusahaan perseroan terbuka atau perusahaan publik yang sahamnya tercatat di bursa saham, adalah keputusan besar – dengan berbagai kelebihan dan kekurangannya. Apakah Anda ingin tahu apa artinya jika menjadi perusahaan tercatat di Indonesia? Baca lebih lanjut artikel tentang Menjadi Perusahaan Tercatat di Indonesia berikut ini.

Di Indonesia, pasar bursa utama adalah Bursa Efek Indonesia, lebih dikenal sebagai ‘BEI’.  Pasar saham diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK), yang menggantikan BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) pada tahun 2011. OJK diperkenalkan untuk mengatur, mengawasi, dan memeriksa pasar keuangan di Indonesia. Semua lembaga keuangan (termasuk pasar keuangan) dan kegiatannya harus mematuhi undang-undang, seperti salah satunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

 

Penjelasan Tentang Perusahaan Tercatat

‘Go public’ adalah proses yang dirujuk ketika perusahaan swasta bertransisi menjadi perusahaan perseroan terbuka. Ini juga mengacu pada Initial Public Offering (IPO), yaitu pertama kali perusahaan menjual sahamnya kepada masyarakat umum (publik). Perusahaan yang menerbitkan saham, kemudian juga dikenal sebagai ‘emiten’, akan menawarkan sahamnya kepada publik dengan bantuan bank investasi. Bank-bank ini akan bertindak sebagai perantara antara perusahaan dan masyarakat umum– bank akan bertanggung jawab untuk menemukan pembeli saham yang cocok, investor, menyediakan layanan penjaminan emisi, serta memberikan masukan kepada perusahaan mengenai masalah keuangan.

Perusahaan tercatat ‘dimiliki dan diperdagangkan secara terbuka kepada publik. Secara kontekstual, dimiliki publik di sini berarti kepemilikan perusahaan yang tadinya hanya dipegang sendiri oleh pendirinya, kemudian beralih ke pemegang saham yang merupakan publik. Kendati demikian, pendiri masih memiliki kendali atas perusahaannya, meskipun kekuasaannya minimal, sedangkan Dewan Direksi akan memiliki kekuasaan operasional dan pengambilan keputusan yang lebih signifikan. Contoh utama dari perusahaan tercatat adalah maskapai penerbangan. Mengingat ini merupakan jenis bisnis yang berbasis padat modal, perusahaan membutuhkan banyak uang untuk dijalankan. Oleh karena itu, perusahaan akan mengandalkan publik untuk memperolah keuntungan modal (capital gains).

 

Mengapa Beberapa Perusahaan Memilih untuk Go Public?

Menjadi perusahaan perseroan terbuka memiliki banyak manfaat; Namun, itu bukan berarti bebas risiko. Bahkan, hal ini disertai dengan beberapa kelemahan juga. SImak lebih lanjut untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan dari perusahaan swasta yang go public.

Keuntungan dari Go Public

  • Peningkatan modal.

Perusahaan yang memiliki catatan keuangan yang baik berpotensi untuk menjual sahamnya dengan cepat dan memperoleh lebih banyak dana dalam waktu singkat.

  • Popularitas

Setelah perusahaan Anda go public, maka akan cenderung menarik lebih banyak perhatian publik, media, dan investor. Pada akhirnya, perhatian publik dan liputan media ini dapat menarik lebih banyak pelanggan ke perusahaan Anda. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk meningkatkan dana, memperluas organisasi, dan menyelesaikan utang (jika ada).

  • Fleksibilitas bagi investor.

Investor perusahaan publik dapat dengan cepat masuk dan keluar dari investasi tanpa harus terikat dengan perusahaan.

Kerugian dari Go Public

  • Kepatuhan terhadap Standar Pelaporan Keuangan Internasional atau International Financial Reporting Standadrs (IFRS).

Perusahaan publik terikat untuk transparan secara hukum mengenai catatan keuangan mereka. Oleh karena itu, perusahaan harus mengikuti dan mematuhi standar pelaporan yang ketat yang telah diatur oleh RFIS.

  • Mahal.

Ketika sebuah perusahaan memutuskan untuk go public, hal itu akan melibatkan layanan jasa berbagai spesialis seperti penjamin emisi efek, bankir, pengacara, penasihat keuangan dan masih banyak lagi, untuk jangka waktu yang lama. Pastikan untuk memiliki simpanan dan antisipasi penarikan cek dalam jumlah besar jika Anda memilih untuk go public.

 

Berencana untuk Go Public?

Perusahaan mana pun, terlepas dari apakah masih baru atau lama, dapat go public. Namun demikian, keputusan untuk beralih menjadi perusahaan tercatat harus diambil setelah seseorang mengetahui secara menyeluruh mengenai hal tersebut dan berbagai konsekuensinya. Jika Anda tidak terlalu yakin apakah akan go public atau tidak, Anda dapat menghubungi pengacara perusahaan dan meminta masukan mereka kapan saja. Pengacara perusahaan yang berpengalaman akan dapat menjawab pertanyaan Anda dan memberikan kejelasan lebih lanjut tentang perusahaan yang go public.

Menjadi Perusahaan Tercatat di Indonesia