This post is also available in: English

Kartu Tanggungan

Dependant’s Pass, yang umumnya dikenal sebagai KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) Tanggungan, adalah visa yang memungkinkan anggota keluarga pemegang izin kerja utama (IMTA) dan izin tinggal utama (KITAS) untuk tinggal dan bermukim di Indonesia selama pemegang IMTA dan KITAS utama tersebut masih bekerja. Visa ini memungkinkan pasangan dan anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun untuk bergabung dengan pemegang visa utama di Indonesia.

 

Kriteria Kelayakan

KITAS Tanggungan tersedia bagi anggota keluarga Warga Negara Asing yang memegang IMTA dan KITAS visa kerja. Pasangan dan anak-anak di bawah usia 17 tahun dapat mengajukan permohonan. Mereka harus terlebih dahulu memperoleh visa kunjungan tunggal untuk memasuki Indonesia, yang biasa disebut sebagai Telex Vitas. Setelah kedatangan, visa ini dapat diubah menjadi KITAS Tanggungan.

Selain itu, warga negara asing yang menikah dengan warga negara Indonesia selama minimal lima tahun juga dapat mengajukan permohonan KITAS Tanggungan. Setelah tiga tahun memegang KITAS Tanggungan, mereka memiliki pilihan untuk mengubahnya menjadi KITAP.

Dokumen Aplikasi

Dokumen yang diperlukan untuk aplikasi KITAS Tanggungan:

  • Akta nikah
  • Daftar keluarga pasangan WNI (jika ada)
  • Laporan mutasi bank
  • Kartu tanda pengenal atau akta kelahiran pasangan WNI (jika ada)
  • Paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan
  • Dua foto paspor dengan latar belakang merah
  • Fotokopi halaman utama paspor
  • Fotokopi stempel visa dari negara tempat aplikasi dibuat
  • Proses dan Waktu pendaftaran

Cara Mengajukan KITAS Tanggungan

KITAS Tanggungan tetap berlaku selama KITAS visa kerja utama masih berlaku.

Proses pengajuan meliputi beberapa langkah:

  1. Ajukan KITAS di Indonesia melalui perusahaan sponsor.
  2. Masuk ke Indonesia menggunakan Telex Vitas.
  3. Ubah Telex Vitas menjadi KITAS Tanggungan di kantor imigrasi Indonesia setempat.
  4. Siapkan dan serahkan semua formulir yang diperlukan dan paspor asli Anda ke kantor imigrasi.
  5. Hadiri wawancara.
  6. Kumpulkan berkas yang diperlukan dan serahkan ke Kantor Wilayah.
  7. Kepala imigrasi menerbitkan surat persetujuan.
  8. Surat tersebut diteruskan ke Direktorat Jenderal Imigrasi (DGI) Jakarta.
  9. DGI menentukan apakah akan memberikan status baru. Keputusan diunggah secara daring dalam waktu 14 hari.
  10. Ambil KITAS Tanggungan dan paspor di kantor imigrasi
    .

Izin Kerja

KITAS Tanggungan tidak memberikan hak untuk bekerja bagi pemegangnya . Jika anggota keluarga ingin bekerja, mereka harus mengajukan IMTA dan KITAS secara terpisah dan mengganti sponsor mereka ke pemberi kerja baru. Durasi KITAS Tanggungan terkait dengan ketentuan KITAS utama; misalnya, jika KITAS utama berlaku selama satu tahun, KITAS Tanggungan juga akan berlaku untuk durasi yang sama.