This post is also available in: English 简体中文 (Chinese (Simplified))

Persekutuan Umum

General Partnership

Persekutuan Umum adalah bentuk usaha yang populer di Indonesia yang mengharuskan setidaknya dua orang, tetapi tidak lebih dari dua puluh mitra. Jika suatu usaha bisnis memiliki lebih dari 20 mitra, maka usaha tersebut wajib berbadan hukum sebagai korporasi.

Dalam model ini, para mitra tidak menikmati kemewahan tanggung jawab terbatas karena ketidakmampuan untuk mendirikan badan hukum terpisah. Akibatnya, setiap mitra akan menghadapi pajak penghasilan pribadi atas bagian pendapatan mereka. Kemitraan Umum merupakan alternatif yang layak untuk kepemilikan tunggal dan korporasi.

Hebatnya, setiap mitra memikul tanggung jawab penuh atas kewajiban perusahaan, dan tanggung jawab ini tidak memiliki batas. Hal ini mencakup tanggung jawab atas kerugian dan utang yang disebabkan oleh mitra mereka.

Kemitraan Umum sejajar dengan kepemilikan tunggal dalam hal tanggung jawab tak terbatas, dengan setiap mitra bertanggung jawab atas tindakan mitra lainnya. Struktur ini harus dipilih hanya jika tidak ada rute lain yang layak.

Inti dari Kemitraan Umum adalah konsensus; setiap keputusan penting yang mempengaruhi cara perusahaan beroperasi memerlukan kesepakatan. Perjanjian kemitraan harus dengan jelas menguraikan kondisi dan proses bagi mitra untuk menghindari konsensus, memastikan kejelasan dan pemahaman.