This post is also available in:
English
简体中文 (Chinese (Simplified))
Pajak Penghasilan Pribadi di Indonesia: Tinjauan Umum
Pajak penghasilan pribadi di Indonesia merupakan sumber pendapatan penting yang dikumpulkan oleh pemerintah dari individu berdasarkan berbagai sumber pendapatan mereka, termasuk gaji, bunga, dividen, pensiun, dan banyak lagi.
Wajib Pajak Penduduk di Indonesia
Wajib pajak penduduk di Indonesia adalah orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria ini meliputi berdomisili di Indonesia, tinggal di negara ini selama lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, atau bermaksud untuk bermukim di Indonesia. Wajib pajak ini secara hukum diwajibkan untuk mendaftar di Kantor Pajak Indonesia dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Yang terpenting, terlepas dari sumbernya, mereka dikenakan pajak atas penghasilan mereka di seluruh dunia. Wajib pajak penduduk harus mengajukan pengembalian pajak penghasilan tahunan menggunakan berbagai formulir pajak seperti Formulir 1770, Formulir 1770-S, dan Formulir 1770-SS, tergantung pada sumber dan tingkat penghasilan mereka.
Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi
Bagi orang pribadi bukan penduduk di Indonesia, pajak pemotongan sebesar 20% berlaku untuk penghasilan yang diperoleh di dalam negeri. Namun, ada pengecualian khusus, seperti keuntungan dari penjualan saham di perusahaan berbadan hukum Indonesia, yang dikenakan pajak penjualan final sebesar 5%. Bagi wajib pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak penghasilan pribadi ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak tahunannya. Tarif pajak standar untuk wajib pajak penduduk berkisar antara 5% untuk penghasilan hingga 50 juta Rupiah Indonesia (IDR) hingga 30% untuk penghasilan di atas 500 juta Rupiah.
Sanksi atas Ketidakpatuhan
Ketidakpatuhan terhadap peraturan pajak penghasilan pribadi di Indonesia dapat dikenakan sanksi. Kegagalan membayar pajak tepat waktu mengakibatkan biaya bunga bulanan sebesar 2% atas jumlah pajak yang terutang. Keterlambatan pelaporan dikenakan sanksi sebesar Rp100.000 per SPT untuk SPT bulanan dan tahunan. Sanksi yang lebih berat, termasuk denda dan penjara hingga enam tahun, berlaku untuk kasus yang melibatkan tindak pidana perpajakan seperti kelalaian atau penipuan.