This post is also available in: English 简体中文 (Chinese (Simplified))

Perjanjian Pajak Berganda di Indonesia

Double Taxation Agreement (DTA)

Perjanjian Pajak Berganda merupakan instrumen penting yang melindungi investor global agar tidak dikenai pajak dua kali atas penghasilan yang sama—baik di negara asal mereka dan juga di negara asing tempat mereka memperoleh penghasilan. Perjanjian ini menawarkan keringanan pajak yang penting bagi bisnis dan individu.

 

Manfaat DTA

Perjanjian Pajak Berganda dirancang untuk mencapai beberapa tujuan utama:

Mencegah Pajak Berganda

Perjanjian Pajak Berganda  memastikan bahwa pendapatan tidak dikenakan pajak baik di negara sumber maupun negara tempat tinggal.

Pengurangan Tarif Pajak

Perjanjian Pajak Berganda  sering kali mengurangi tarif pemotongan pajak atas pembayaran lintas batas, termasuk dividen, bunga, dan royalti.

Pertukaran Informasi

Perjanjian Pajak Berganda  memungkinkan pembagian informasi terkait pajak antarnegara untuk memerangi penghindaran pajak.

Negara-negara dengan Perjanjian Pajak Berganda

Indonesia telah menandatangani Perjanjian Pajak Berganda dengan sejumlah besar negara. Perjanjian ini terutama berfokus pada pengurangan atau pembebasan tarif pemotongan pajak atas berbagai jenis pendapatan, seperti dividen, bunga, dan royalti. Daftar negara dengan DTA meliputi:

  • Aljazair
  • Armenia
  • Australia
  • Austria
  • Bangladesh
  • Belarus
  • Belgia
  • Brunei
  • Bulgaria
  • Kamboja
  • Kanada
  • Tiongkok
  • Kroasia
  • Republik Ceko
  • Denmark
  • Mesir
  • Finlandia
  • Prancis
  • Jerman
  • Hong Kong
  • Hongaria
  • India
  • Iran
  • Italia
  • Jepang
  • Yordania
  • Korea (Utara)
  • Korea (Selatan)
  • Kuwait
  • Laos
  • Luksemburg
  • Malaysia
  • Meksiko
  • Mongolia
  • Maroko
  • Belanda
  • Selandia Baru
  • Norwegia
  • Pakistan
  • Papua Nugini
  • Filipina
  • Polandia
  • Portugal
  • Qatar
  • Rumania
  • Rusia
  • Seychelles
  • Singapura
  • Slowakia
  • Selatan Afrika
  • Spanyol
  • Sudan
  • Swedia
  • Swiss
  • Suriah
  • Taiwan
  • Tajikistan
  • Thailand
  • Tunisia
  • Turki
  • Ukraina
  • Uni Emirat Arab
  • Inggris Raya
  • Amerika Serikat
  • Uzbekistan
  • Venezuela
  • Vietnam
  • Zimbabwe

 

Siapa yang Mendapat Manfaat dari Perjanjian Pajak Berganda?

Perjanjian Pajak Berganda berlaku untuk individu dan badan usaha yang berdomisili di salah satu atau kedua negara pihak. Untuk tujuan perpajakan, seseorang dianggap sebagai wajib pajak di Indonesia jika mereka memenuhi kriteria tertentu yang terkait dengan keberadaan, kepentingan, dan tempat tinggal mereka di negara tersebut.

 

Klaim Manfaat Perjanjian Pajak Berganda

Untuk mengklaim manfaat berdasarkan Perjanjian Pajak Berganda, pemohon harus memberikan Surat Keterangan Domisili (SKD) ke kantor pajak setempat. Dokumen ini, yang diwajibkan oleh negara mitra perjanjian pajak atau Direktorat Jenderal Pajak Indonesia, memastikan bahwa pihak tersebut berhak atas manfaat pajak.

 

Uji Anti-Penyalahgunaan Perjanjian

Pemohon juga harus memenuhi uji anti-penyalahgunaan perjanjian, yang berlaku untuk semua jenis pendapatan yang berasal dari Indonesia. Uji ini menilai faktor-faktor seperti substansi ekonomi entitas, tim manajemen, dan kebijaksanaan dalam melakukan transaksi.

 

Uji Kepemilikan Manfaat

Uji kepemilikan manfaat mencegah entitas bertindak sebagai agen atau nominee dan memastikan mereka memiliki hak pengendalian atas aset penghasil pendapatan.

 

Penghasilan Kena Pajak yang Dicakup oleh Perjanjian Pajak Berganda.

Perjanjian Pajak Berganda mencakup berbagai jenis pendapatan, termasuk dividen, bunga, dan royalti. Tarif pajak untuk aliran pendapatan ini bergantung pada mitra Perjanjian Pajak Berganda tertentu dan dapat berkisar dari nol hingga 20 persen, yang menawarkan keuntungan pajak yang signifikan bagi investor dan bisnis yang beroperasi secara internasional.