This post is also available in:
English
简体中文 (Chinese (Simplified))
Ingin Tinggal dan Bekerja di Indonesia? Maka Anda Akan Membutuhkan Visa yang Memenuhi Syarat
Agar orang asing dapat tinggal dan bekerja secara legal di Indonesia, mereka memerlukan izin kerja dan visa bisnis yang sesuai. Dengan beberapa pilihan yang tersedia, penting untuk membiasakan diri dengan masing-masing opsi.
Memahami Pilihan Visa Anda
Hukum Keimigrasian di negara Indonesia selalu berubah. Sebelum mengajukan visa apa pun, penting untuk memeriksa apakah ada perubahan terbaru yang telah dilakukan. Ada dua visa umum bagi orang asing yang ingin berbisnis secara lokal. Namun, visa bisnis berbeda dengan izin kerja:
- Izin kerja adalah bagi orang asing yang ingin bekerja di Indonesia dan mendapatkan upah atau kompensasi gaji.
- Visa bisnis diperuntukkan bagi orang asing yang ingin melakukan aktivitas terkait bisnis seperti konferensi, pelatihan, dan seminar. Tetapi Anda tidak dapat dipekerjakan dengan visa ini.
Memahami Perbedaan IMTA vs KITAS
Izin kerja di Indonesia disebut KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Namun, sebenarnya nama izin kerja adalah IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing). Inilah mengapa terkadang ada kebingungan seputar visa. IMTA juga dikenal sebagai Izin Kerja Ekspatriat sementara.
IMTA memungkinkan Anda untuk duduk bekerja setiap hari di perusahaan Indonesia Anda. KITAS, yang merupakan izin tinggal sementara, berlaku bila Anda sudah memiliki perusahaan yang didirikan secara lokal dan Anda ingin menghadiri pertemuan rutin.
Dokumen persyaratan untuk mendapatkan KITAS Anda:
- Isi formulir dengan lengkap
- Fotokopi dan asli paspor nasional atau dokumen perjalanan dan bukti visa;
- Fotokopi dan KITAS asli (bagi yang sudah memiliki KITAS)
- Surat permohonan dari Penjamin
- Surat jaminan bermaterai dari penjamin
- KTP (E-KTP) penjamin
- Surat Domisili
- Surat Kuasa jika seseorang telah ditugaskan untuk melakukan proses tersebut
Untuk tinggal dalam jangka waktu yang signifikan di negara tersebut, terutama jika Anda adalah anggota dewan perusahaan, Anda memerlukan IMTA. Tanpa IMTA, Anda dapat dikenakan denda Rp500 juta dan hukuman penjara 5 tahun. Setelah mendapatkan IMTA, Anda akan diberikan VITAS, yang merupakan izin tinggal terbatas. Anda juga akan diberikan izin tinggal terbatas secara elektronik (ITAS) pada saat yang bersamaan. Orang asing harus memiliki Visa Tinggal Terbatas (VITAS) sebelum mereka bisa mendapatkan KITAS. Sangat disarankan Anda mencari nasihat dari konsultan Imigrasi profesional seperti 3E Accounting untuk menghindari kebingungan.
Persyaratan untuk Mengamankan Visa Anda
Jika Anda seorang majikan, Anda perlu mengacu pada Pasal 5 dan 6 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013. Ini menyentuh Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pemberi kerja yang akan mempekerjakan orang asing harus mendapatkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebelum melakukannya. RPTKA dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Bagi karyawan yang ingin mendapatkan izin kerja, perlu mengacu pada Pasal 36 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 35 Tahun 2015. Persyaratan kelayakan tersebut antara lain:
- Memiliki kualifikasi dan pendidikan yang sesuai untuk posisi jabatan yang dimaksud.
- Memiliki sertifikat kompetensi yang dipersyaratkan. Sebagai alternatif, Anda harus memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun yang relevan dengan posisi tersebut.
- Melampirkan surat pernyataan dan laporan pelatihan. Ini harus menunjukkan mengapa perlu untuk mentransfer pengetahuan, keterampilan, dan keahlian. Itu juga harus menunjukkan pengaruh majikan Anda.
- Pegang bukti asuransi yang diperlukan. Ini harus dari perusahaan Indonesia.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Jika Anda telah bekerja selama 6 bulan secara lokal, Anda harus sudah terdaftar di Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).:
Untuk mendapatkan IMTA Anda, dokumen-dokumen berikut diperlukan:
- Bukti pembayaran DKPTKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing/Retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing) melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri (USD1.200/tahun).
- Keputusan pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) (tidak disyaratkan bagi pemegang saham yang menjabat sebagai anggota Dewan Direksi atau Dewan Komisaris; pejabat diplomatik atau konsuler di kedutaan dan pegawai departemen pemerintah yang ditunjuk oleh menteri terkait).
- Akta Pendirian dan Pengesahan Menkumham.
- NIB dan izin usaha lainnya.
- Paspor TKA (Tenaga Kerja Asing) yang akan dipekerjakan.
- Foto berwarna TKA (ukuran 4 x 6 cm).
- Surat penunjukan pendamping tenaga kerja Indonesia (TKI pendamping).
- Memiliki pendidikan yang sesuai dengan kondisi jabatan yang akan diduduki oleh TKA.
- Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA minimal 5 (lima) tahun.
- Draft perjanjian kerja atau janji untuk bekerja.
- Bukti polis asuransi pada perusahaan asuransi yang berbadan hukum Indonesia.
- Rekomendasi dari instansi yang berwenang jika diperlukan agar TKA dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA.
Sesuai Undang-undang Keimigrasian Pasal 4, Peraturan No. 31 Tahun 2013, orang asing di sektor ini tidak akan diizinkan untuk mendapatkan izin kerja:
- Badan hukum
- Sumber daya manusia
- Urusan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan
- Kontrol kualitas dan inspeksi
- Manajemen rantai persediaan
Bagaimana Mendapatkan Izin Kerja Anda di Indonesia
Proses umum untuk mendapatkan izin kerja Anda adalah sebagai berikut:
- Kementerian Tenaga Kerja memberikan persetujuan RPTKA untuk perusahaan sponsor Anda.
- Perusahaan sponsor menjalani persyaratan Pra-IMTA/Izin Pra-kerja. Anda akan diberi tahu berapa lama Anda dapat tinggal dan bekerja di Indonesia.
- Membayar uang muka sebesar USD100 setiap bulan ke Dana Pembangunan sebagai Pertukaran mempekerjakan tenaga kerja asing (DKP-TKA).
- IMTA Anda akan disetujui, memungkinkan Anda untuk bekerja secara legal di negara Indonesia.
- Anda akan diberikan VITAS. Ini harus diubah menjadi KITAS setelah Anda tiba di negara Indonesia.
Untuk mendapatkan RPTKA, Anda harus menyerahkan dokumen-dokumen berikut:
- Formulir permohonan RPTKA yang telah diisi lengkap
- Surat yang merinci mengapa orang asing dipekerjakan dan apa peran mereka di perusahaan nantinya.
- Salinan akta pendirian dan setiap perubahannya (jika ada) + persetujuan Menkumham.
- Salinan NPWP, dan izin usaha (Izin Usaha/Izin Lokasi/NIB (OSS)).
- Salinan Wajib Lapor. Ini adalah laporan tahunan yang menentukan berapa banyak ekspatriat dan penduduk lokal yang dipekerjakan di perusahaan. Ini harus diserahkan ke Departemen Tenaga Kerja.
- Rincian struktur organisasi perusahaan.
- Rekomendasi posisi yang akan diduduki oleh TKA dari instansi teknis sesuai ketentuan yang berlaku di instansi teknis terkait.
- Surat penunjukan pendamping TKI dan rencana program pendampingan.
- Surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi pekerja migran sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA.
- Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan sesuai UU No. 7 Tahun 1981.
- Rekomendasi dari lembaga alternatif. Rekomendasi tersebut untuk jenis perusahaan tertentu seperti transportasi, minyak dan gas, serta pertambangan.
Berapa Lama Izin Saya Berlaku?
Izin kerja Anda dapat berkisar dari satu bulan hingga 12 bulan. Ini akan tergantung pada bidang industri yang Anda geluti. Periode validitas yang berbeda meliputi:
- Validitas 1 Bulan – Untuk izin darurat atau mendesak. Ini biasanya untuk pekerjaan mendesak yang membutuhkan tindakan segera untuk menghindari konsekuensi yang merugikan bagi perusahaan atau masyarakat secara keseluruhan.
- Validitas 2 hingga 6 Bulan – Berlaku untuk izin kerja sementara. Industri yang memenuhi syarat meliputi jasa, perdagangan dan konsultasi, serta pemeliharaan dan pemasangan mesin.
- Validitas 7 hingga 12 Bulan – Ada izin kerja jangka panjang. Umumnya diberikan kepada manajemen tingkat atas, komisaris dan direktur.
Memperoleh Kartu KITAS Anda
Setelah mengamankan ITAS Anda, Anda dapat mengajukan Kartu KITAS. Kartu ini memungkinkan Anda untuk tinggal hingga 2 tahun di Indonesia. Masa tinggal Anda dapat diperpanjang selama 2 tahun setiap kalinya. Masa tinggal maksimum adalah 6 tahun.
Jika Anda bekerja rangkap dengan lebih dari satu pemberi kerja, Anda harus menyampaikan laporan kepada Kementerian Tenaga Kerja Indonesia.
Tetap Terkini dengan 3E Accounting
Karena peraturan berubah dari waktu ke waktu, pelamar harus mencari nasihat profesional sebelum mengajukan izin kerja atau visa bisnis di Indonesia. 3E Accounting sangat berpengalaman dengan peraturan lokal. Ini menempatkan kami pada posisi terbaik untuk membantu Anda menyelesaikan proses aplikasi. Untuk informasi lebih lanjut tentang layanan aplikasi visa Indonesia kami, hubungi tim kami hari ini juga.